Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Baca 10 detik
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Terkait dengan kemungkinan akan membuka peran pihak lain atau jadi JC, jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi atau pelaku tindak pidana yang mau membantu pengungkapan perkara dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
"Memang jika menjadi JC, maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," kata Febri.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengisyaratkan kalau Novanto enggak menyandang status justice collaborator.
"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi.
Maqdir mengatakan menjadi justice collaborator berarti harus memiliki fakta hukum untuk menjelaskan perkara.
"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu akan kami sampaikan," katanya.
Selain mendapatkan keringanan hukuman, justice collaborator akan mendapatkan jaminan khusus, seperti selnya dipisahkan dengan tempat penahanan tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.
Dia juga memperoleh penundaan penuntutan, memperoleh penundaan proses hukum, seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.
Dia juga bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Dia juga bisa memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait dengan kemungkinan akan membuka peran pihak lain atau jadi JC, jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi atau pelaku tindak pidana yang mau membantu pengungkapan perkara dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
"Memang jika menjadi JC, maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," kata Febri.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengisyaratkan kalau Novanto enggak menyandang status justice collaborator.
"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi.
Maqdir mengatakan menjadi justice collaborator berarti harus memiliki fakta hukum untuk menjelaskan perkara.
"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu akan kami sampaikan," katanya.
Selain mendapatkan keringanan hukuman, justice collaborator akan mendapatkan jaminan khusus, seperti selnya dipisahkan dengan tempat penahanan tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.
Dia juga memperoleh penundaan penuntutan, memperoleh penundaan proses hukum, seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.
Dia juga bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Dia juga bisa memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri