Suara.com - Polisi masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual AM (20) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang arsitek bernama Feri Firman Hadi (50). Dugaan penyimpangan seksual yang ditelusuri saat tersangka memijat badan korban.
"Apakah ada tempat tempat (bagian tubuh) sensitif yang dipijit, keterangan yang bersangkutan (AM) masih kami dalami, apakah ada motif lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, AM telah memijat korban sebanyak 15 kali selama dua bulan terakhir.
"Kemarin saya tanya, (AM) memijit sudah 15 kali selama dua bulan itu," kata dia.
Sejauh ini, kata Argo, polisi bisa mengorek semua keterangan AM terkait pembunuhan terhadap Feri yang berstatus duda tersebut.
"Kemarin tersangka sempat kami wawancara, yang bersangkutan belum membuka semua," kata dia.
Selama pemeriksaaan, polisi masih tak percaya pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena AM tak diberikan uang pinjaman oleh korban.
"Tentunya itu tak hanya seperti itu, kami gali apakah ada penyebab lain atau tidak," kata dia
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan menambahkan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan AM guna mengetahui apakah ada unsur penyimpangan seksual atau tidak.
"Kejiwaannya sudah kami periksa, tinggal tunggu hasilnya," kata Stevanus saat dikonfirmasi.
Jasad Feri ditemukan sudah membusuk di kediamannya di Perumahan Poin Mas, blok A2, nomor 5 RT 1, RW 11, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Rabu (3/1/2018). Ciri-ciri yang membuat polisi menyimpulkan Feri menjadi korban pembunuhan, antara lain luka pada leher, gunting, dan bercak darah di sofa.
Setelah mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap AM di Kampung Bojong Desa Sukamulih, Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2018).
Atas perbuatanya itu, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
Tampang Kiper Malaysia yang Jadi Pembunuh Sadis: Tembak Korban 18 Kali di Depan Istri
-
Pemain Naturalisasi Malaysia Dilaporkan Terlibat Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru