"Kebetulan kami sedang mengkaji tapi kami menunggu hasil kajian dari Pak yusmada dari Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain daripada Jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Kalau dari MA sudah keluar ya harus kita peecepat dan tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait putusan Nomor 57 P/HUM/2017 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan MH Thamrin.
Gugatan tersebut terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang ketika itu disahkan era Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan, Senin (8/1/2018).
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Adanya Pergub tersebut, banyak penarik ojek pangkalan maupun ojek online, tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret.
"Para pemohon sebagai golongan menengah ke bawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal