Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Edi Syahputra (25). Dia secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembuhan berencana terhadap dua anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya) dan mertuanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Zulkarnain dalam vonis tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa.
Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).
Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Menurut mereka putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.
Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima," ungkap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut.
Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.
Baca Juga: Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus
Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik kearah penasehat hukumnya.
Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Tukang Pijat
-
Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus
-
Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'
-
Tragis, Bocah 16 Tahun Bunuh Keluarganya saat Malam Tahun Baru
-
Pembunuh Sadis Sales Buku Kaligrafi Ditangkap Jelang Ijab Kabul
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan