Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas wartawan Metro TV Hilman Mattauch pada Selasa (9/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik dan melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Hilman sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang abu-abu, Hilman masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Novanto. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(KPK sedang) lidik dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri mengatakan, dalam penyelidikan baru terkait penanganan perkara e-KTP ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch. Febri tidak menyampaikan pihak lain yang telah dimintai keterangannya.
"Sebenarnya kami sudah periksa beberapa orang, tapi kami belum bisa membuka saat ini. Karena KPK masih mendalami peristiwa-peristiwanya," katanya.
Menurut Febri, salah satu peristiwa yang didalami KPK terkait hilangnya Setnov dari kediamannya pada tanggal 15 November 2017 serta kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Kami ingin pastikan dulu ada rangkaian peristiwa yang logis sekitar tanggal 15-16 November saat itu. Agar ini juga jadi pembelajaran ke depan, fasilitas-fasilitas atau kewenangan-kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tertentu kemudian tidak digunakan untuk melindungi tersangka atau pihak-pihak yang diproses dalam kasus korupsi ini," kata Febri.
Baca Juga: Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno