Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas wartawan Metro TV Hilman Mattauch pada Selasa (9/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik dan melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Hilman sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang abu-abu, Hilman masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Novanto. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(KPK sedang) lidik dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri mengatakan, dalam penyelidikan baru terkait penanganan perkara e-KTP ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch. Febri tidak menyampaikan pihak lain yang telah dimintai keterangannya.
"Sebenarnya kami sudah periksa beberapa orang, tapi kami belum bisa membuka saat ini. Karena KPK masih mendalami peristiwa-peristiwanya," katanya.
Menurut Febri, salah satu peristiwa yang didalami KPK terkait hilangnya Setnov dari kediamannya pada tanggal 15 November 2017 serta kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Kami ingin pastikan dulu ada rangkaian peristiwa yang logis sekitar tanggal 15-16 November saat itu. Agar ini juga jadi pembelajaran ke depan, fasilitas-fasilitas atau kewenangan-kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tertentu kemudian tidak digunakan untuk melindungi tersangka atau pihak-pihak yang diproses dalam kasus korupsi ini," kata Febri.
Baca Juga: Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan