Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Terhadap putusan tersebut, Novanto yang duduk di kursi terdakwa di ruangan persidangan mengaku menghormati putusan tersebut. Dia pun siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
"Terima kasih, yang mulia, hakim ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat hukum. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto setelah mendengar pembacaan putusan sela oleh Hakim Yanto.
Apa yang disampaikan Novanto senada dengan pernyataan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Namun, Ismail meminta Majelis Hakim agar memberitahukan saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan.
"Untuk persidangan selanjutnya, kami mohon kepada majelis hakim supaya terhadap saksi-saksi yang akan dihadapkan ke persidangan ini diinformasikan kepada kami, supaya kami bisa mempersiapkan juga," kata Maqdir.
Majelis Hakim menolak eksepsi Novanto dan tim kuasa hukumnya karena menilai surat dakwaan yang disusun oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP Pasal 156 UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketenuan hukum lainnya. Oleh karena itu, majelis hakim menilai seluruh dakwaan KPK tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.
"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," kata hakim Yanto.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Novanto. Oleh karena itu, pada persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
"Memerintahkan penunut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa setya novanto menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: Ini Dalih Setya Novanto Minta Diperiksa Dokter RSPAD
Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dollar AS dari proyek e-KTP oleh jaksa pada KPK. Selain itu, Novanto juga didakea menerima hadiah berupa jam Rolex seharga miliaran rupiah terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dari Pengusaha Johanes Marliem. Akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan oleh Novanto, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran