Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Terhadap putusan tersebut, Novanto yang duduk di kursi terdakwa di ruangan persidangan mengaku menghormati putusan tersebut. Dia pun siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
"Terima kasih, yang mulia, hakim ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat hukum. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto setelah mendengar pembacaan putusan sela oleh Hakim Yanto.
Apa yang disampaikan Novanto senada dengan pernyataan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Namun, Ismail meminta Majelis Hakim agar memberitahukan saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan.
"Untuk persidangan selanjutnya, kami mohon kepada majelis hakim supaya terhadap saksi-saksi yang akan dihadapkan ke persidangan ini diinformasikan kepada kami, supaya kami bisa mempersiapkan juga," kata Maqdir.
Majelis Hakim menolak eksepsi Novanto dan tim kuasa hukumnya karena menilai surat dakwaan yang disusun oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP Pasal 156 UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketenuan hukum lainnya. Oleh karena itu, majelis hakim menilai seluruh dakwaan KPK tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.
"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," kata hakim Yanto.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Novanto. Oleh karena itu, pada persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
"Memerintahkan penunut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa setya novanto menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: Ini Dalih Setya Novanto Minta Diperiksa Dokter RSPAD
Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dollar AS dari proyek e-KTP oleh jaksa pada KPK. Selain itu, Novanto juga didakea menerima hadiah berupa jam Rolex seharga miliaran rupiah terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dari Pengusaha Johanes Marliem. Akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan oleh Novanto, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini