Suara.com - Polisi akan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan arsitek bernama Feri Firman Hadi (50), yakni di rumah korban Blok A2 nomor 5 RT1/RW11 Perumahan Poin Mas, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2018) besok.
Olah TKP ulang itu karena ada kejanggalan dari keterangan tukang pijat berinisial AM (20) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Besok rencana kami akan ke TKP kembali. Karena ada kejanggalan yang diberikan tersangka terkait TKP, tempat ditemukannya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).
Nico menerangkan, penemuan jasad korban dan bercak darah di beberapa tempat tak sesuai dengan keterangan AM.
Ia mengungkapkan, keterangan AM yang dianggap janggal yakni mengakui membawa ibunya ke rumah korban sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Kemudian penjelasan tersangka mengenai ucapan mengajak ibunya supaya datang ke rumah (korban). Padahal, pada tanggal yang disebutkannya itu, korban tak ada di rumah,” terangnya.
Motif sementara AM membunuh korban karena tak dipinjamkan uang untuk membayar sewa kontrakan yang sudah menunggak selama dua bulan.
Pembunuhan itu terjadi saat AM memijat badan korban. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di rumahnya pada Rabu (3/1/2018).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI
Ciri-ciri yang membuat polisi menyimpulkan Feri menjadi korban pembunuhan, antara lain luka pada leher, gunting, dan bercak darah di sofa.
Setelah mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap AM di Kampung Bojong Desa Sukamulih, Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2018).
Atas perbuatanya itu, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI
-
Pemijat Bunuh Arsitek karena Kelainan Seks, Polisi Libatkan Ahli
-
Perutnya Diinjak-Injak Suami, Bayi Lina Tewas dalam Kandungan
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Karyawati BRI Bunuh Diri Diduga Depresi Akibat Pekerjaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya