Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 lalu itu terkait permohonan ke Kepala BPN, Sofyan Djalil, untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami hentikan reklamasi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB di pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT. Kapuk Naga Indah. Pengembang pulau D itu belakangan diketahui telah membayar sekitar Rp483 miliar.
Sandiaga memastikan pemerintah DKI siap mematuhi koridor hukum, termasuk mengembangkan uang sekitar Rp483 miliar yang sudah disetor pengembang ke pemerintah.
"Kami siap (mengembalikan uang), dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Dan oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sandiaga menceritakan alasan DKI meminta BPN untuk mencabut dan menunda HGB di Pulau Reklamasi. Ia menyebut, ada kesalahan dalam pengajuan HGB.
Baca Juga: Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
"Dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama penembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja," kata Sandiaga
"Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
-
Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
-
Anies Minta BPN Tunda dan Batalkan HGB di Pulau Reklamasi
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Pemprov DKI Cari Lahan Bangun RS Kanker Gantikan Sumber Waras
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM