Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 lalu itu terkait permohonan ke Kepala BPN, Sofyan Djalil, untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami hentikan reklamasi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB di pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT. Kapuk Naga Indah. Pengembang pulau D itu belakangan diketahui telah membayar sekitar Rp483 miliar.
Sandiaga memastikan pemerintah DKI siap mematuhi koridor hukum, termasuk mengembangkan uang sekitar Rp483 miliar yang sudah disetor pengembang ke pemerintah.
"Kami siap (mengembalikan uang), dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Dan oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sandiaga menceritakan alasan DKI meminta BPN untuk mencabut dan menunda HGB di Pulau Reklamasi. Ia menyebut, ada kesalahan dalam pengajuan HGB.
Baca Juga: Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
"Dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama penembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja," kata Sandiaga
"Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
-
Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
-
Anies Minta BPN Tunda dan Batalkan HGB di Pulau Reklamasi
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Pemprov DKI Cari Lahan Bangun RS Kanker Gantikan Sumber Waras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan