Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 lalu itu terkait permohonan ke Kepala BPN, Sofyan Djalil, untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami hentikan reklamasi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB di pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT. Kapuk Naga Indah. Pengembang pulau D itu belakangan diketahui telah membayar sekitar Rp483 miliar.
Sandiaga memastikan pemerintah DKI siap mematuhi koridor hukum, termasuk mengembangkan uang sekitar Rp483 miliar yang sudah disetor pengembang ke pemerintah.
"Kami siap (mengembalikan uang), dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Dan oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sandiaga menceritakan alasan DKI meminta BPN untuk mencabut dan menunda HGB di Pulau Reklamasi. Ia menyebut, ada kesalahan dalam pengajuan HGB.
Baca Juga: Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
"Dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama penembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja," kata Sandiaga
"Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
-
Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
-
Anies Minta BPN Tunda dan Batalkan HGB di Pulau Reklamasi
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Pemprov DKI Cari Lahan Bangun RS Kanker Gantikan Sumber Waras
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas
-
Tanda-tanda Perang AS - Israel vs Iran Berakhir versi Donald Trump
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran