Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) hari ini, Rabu (10/1/2018). Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.
Pergub yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Pagi ini ada FGD, agar keputusan MA ini tidak menimbulkan kesemrawutan baru," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Sandi, telah meminta Dinas Perhubungan Jakarta untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Perintah dari Pak Gubernur harus cepat. Jadi, kami lakukan kajian dan revisi langsung dilaksanakan. Karena keputusan MA ini bukan untuk didiskusikan lagi, tapi harus dijalankan," kata Sandiaga.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya menilai, Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah menerangkan, plang larangan kendaraan roda dua melintasi Jalan M. H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akan dicabut setelah rapat dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.
Rapat yang akan digelar hari ini dibawah koordinasi Biro Hukum DKI.
Baca Juga: Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
Berita Terkait
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Pendidikan Widiyanti Putri vs Sandiaga Uno, Kinerja Jadi Menteri Pariwisata Dibandingkan
-
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO