Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) hari ini, Rabu (10/1/2018). Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.
Pergub yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Pagi ini ada FGD, agar keputusan MA ini tidak menimbulkan kesemrawutan baru," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Sandi, telah meminta Dinas Perhubungan Jakarta untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Perintah dari Pak Gubernur harus cepat. Jadi, kami lakukan kajian dan revisi langsung dilaksanakan. Karena keputusan MA ini bukan untuk didiskusikan lagi, tapi harus dijalankan," kata Sandiaga.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya menilai, Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah menerangkan, plang larangan kendaraan roda dua melintasi Jalan M. H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akan dicabut setelah rapat dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.
Rapat yang akan digelar hari ini dibawah koordinasi Biro Hukum DKI.
Baca Juga: Tunda HGB Pulau Reklamasi, Sandi: Kami Serius Hentikan Reklamasi
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung