Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 itu, terkait permohonan pada kepala BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.
Penundaan dan pembatalan HGB itu antara lain untuk Pulau C, D, dan G hasil reklamasi teluk Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah DKI tengah melakukan kajian yang mendalam dan kompherensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” demikian tulisan pembuka surat itu seperti dilihat Suara.com, Selasa (/1/2018).
Dalam surat tersebut ada dua poin penting yang disampaikan Anies. Pertama, pemerintah DKI menarik kembali seluruh surat-surat mengenai penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Kedua, meminta BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan adanya surat tersebut. Dia meminta wartawan untuk menunggu hasil atau tanggapan dari BPN.
"Ya sudah, apakah suratnya nanti ditanggapi seperti apa sama BPN kan kita nggak tahu," kata Yayan di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Instagram Veronica Tan Banjir Doa
Saat ditanya asas hukum pembatalan HGB di pulau reklamasi, Yayan tidak tahu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Gubernur Anies.
"Saya tak tahu kalau itu. Itu kebijakan pemimpin. Jangan suruh menganalisis, saya tak bisa. Pokoknya kita ikuti prosedurnya, pimpinan punya kebijakan seperti itu ya kita ikutilah hukumnya, prosesnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini
-
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
-
Ketemu Gubernur BI, Anies Bahas Ok Otrip dan Rumah DP 0 Rupiah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur