Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 itu, terkait permohonan pada kepala BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.
Penundaan dan pembatalan HGB itu antara lain untuk Pulau C, D, dan G hasil reklamasi teluk Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah DKI tengah melakukan kajian yang mendalam dan kompherensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” demikian tulisan pembuka surat itu seperti dilihat Suara.com, Selasa (/1/2018).
Dalam surat tersebut ada dua poin penting yang disampaikan Anies. Pertama, pemerintah DKI menarik kembali seluruh surat-surat mengenai penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Kedua, meminta BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan adanya surat tersebut. Dia meminta wartawan untuk menunggu hasil atau tanggapan dari BPN.
"Ya sudah, apakah suratnya nanti ditanggapi seperti apa sama BPN kan kita nggak tahu," kata Yayan di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Instagram Veronica Tan Banjir Doa
Saat ditanya asas hukum pembatalan HGB di pulau reklamasi, Yayan tidak tahu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Gubernur Anies.
"Saya tak tahu kalau itu. Itu kebijakan pemimpin. Jangan suruh menganalisis, saya tak bisa. Pokoknya kita ikuti prosedurnya, pimpinan punya kebijakan seperti itu ya kita ikutilah hukumnya, prosesnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini
-
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
-
Ketemu Gubernur BI, Anies Bahas Ok Otrip dan Rumah DP 0 Rupiah
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra