Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 itu, terkait permohonan pada kepala BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.
Penundaan dan pembatalan HGB itu antara lain untuk Pulau C, D, dan G hasil reklamasi teluk Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah DKI tengah melakukan kajian yang mendalam dan kompherensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” demikian tulisan pembuka surat itu seperti dilihat Suara.com, Selasa (/1/2018).
Dalam surat tersebut ada dua poin penting yang disampaikan Anies. Pertama, pemerintah DKI menarik kembali seluruh surat-surat mengenai penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Kedua, meminta BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan adanya surat tersebut. Dia meminta wartawan untuk menunggu hasil atau tanggapan dari BPN.
"Ya sudah, apakah suratnya nanti ditanggapi seperti apa sama BPN kan kita nggak tahu," kata Yayan di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Instagram Veronica Tan Banjir Doa
Saat ditanya asas hukum pembatalan HGB di pulau reklamasi, Yayan tidak tahu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Gubernur Anies.
"Saya tak tahu kalau itu. Itu kebijakan pemimpin. Jangan suruh menganalisis, saya tak bisa. Pokoknya kita ikuti prosedurnya, pimpinan punya kebijakan seperti itu ya kita ikutilah hukumnya, prosesnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini
-
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
-
Ketemu Gubernur BI, Anies Bahas Ok Otrip dan Rumah DP 0 Rupiah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM