Suara.com - Indonesia Coruption Watch menilai, terdapat 10 persoalan yang terjadi dalam pergelaran Pilkada serentak 2018.
Peneliti Divisi Hukum Politik ICW Donald Fariz mengatakan, sejak tahun 2010 hingga 2017, lembaganya mencatatat sebanyak 215 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sudah diproses secara hukum.
Kasus itu bervariasi, mulai dari mengakali anggaran proyek sampai suap.
"Angka ini merupakan angka yang tinggi dan mengkhawatirkan. Menggambarkan bahwa demokrasi yang tumbuh berkembang di negara ini diselimuti persoalan korupsi," kata Donald dalam diskusi "Ancaman Korupsi Di Balik Pemilu Serentak" di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Menurut Donald, persoalan itu berpeluang kembali terjadi pada Pilkada serentak 2018 dan juga Pemilu 2019. Sebab, tidak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial.
"Perubahan UU pilkada yang secara konsisten dilakukan oleh pemerintah dan DPR belum mampu memperkuat kerangka menuju demokrasi yang lebih substansial, karena tidak menjawab persoalan integritas pilkada," ujar Donald.
Karena itulah, kata Donald, ICW mencatat setidaknya ada 10 persoalan yang membayangi pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
Pertama, Jual Beli Pencalonan (candidacy buying) antara kandidat dan partainpolitik.
Baca Juga: Rumahnya Kebakaran, Pasangan Muda Ini Malah Asik Berpose
Kedua, munculnya nama-nama calon bermasalah (mantan Narapidana atau tersangka korupsi).
Ketiga, munculnya calon tunggal. KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal.
Keempat, kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.
Kelima, pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.
Keenam, politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.
Ketujuh, politik uang (jual beli suara pemilih).
Kedelapan, manipulasi laporan dana kampanye.
Kesembilan, suap kepada penyelenggara pemilu.
Kesepuluh, korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar