Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan sakit, yang dijual melalui media sosial.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial MJS, NDY dan MKM.
Berdasarkan keterangan MJS, penjualan surat keterangan sakit itu sudahh dijalankan dari tahun 2012 melalui laman jasasuratsakit.blogspot.com.
"Ide atau insiatif untuk membuat surat keterangan sakit tersebut berasal dari dirinya sendiri (MJS)," kata Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Selain itu, para tersangka juga melayani pembuatan surat sakit palsu melalui akun Instagram @suratsakitjkt.
Melalui akun media sosial dan laman blogspot itu, para tersangka bisa memasarkan surat sakit itu ke Jabodetabek dan luar Jakarta.
"Untuk satu surat sakit, tersangka menjual seharga Rp25 ribu. Di mana pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan," kata Martinus.
Martinus menerangkan, agar surat palsu izin itu terlihat resmi, sebab para tersangka mencatut nama-nama dokter klinik di berbagai tempat. Kemudian, surat palsu yang dibeli pelanggan ditandatangani oleh tersangka secara asal.
Baca Juga: Adik Kecelakaan, Nikita Mirzani Sedih Teringat Status Yatim Piatu
"Tersangka mendapatkan nama-nama dokter yang menandatangi surat sakit, dari nama dokter yang terpampang di tempat praktik atau klinik di berbagai tempat," katanya.
Martinus menyampaikan, keuntungan dari pembuatan surat keterangan sakit palsu itu, mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dalam sehari.
"Jika banyak yang mesan keuntungannya bisa mencapai Rp500 (sehari). Biasanya yang memesan surat palsu itu adalah orang-orang yang beralasan tidak masuk kerja atau kuliah," tandasnya.
Terkait rilis kasus ini, polisi memberikan kesempatan para tersangka berbicara di hadapan awak media.
MKM yang menjadi otak dalam kasus ini mengakui menyesal, telah melakukan pemalsuan surat izin dokter tersebut.
Saat mengutarakan penyesalannya itu, MKM yang mengenakan penutup kepala hanya menundukkan kepalanya
Berita Terkait
-
Dituduh Menipu Nasabah, Presdir AIA Dilaporkan ke Polisi
-
Sehabis Makan, Pasutri Syok Bayar Rp6 Juta untuk Satu Buah Durian
-
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
-
Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru