Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT AIA Financial Indonesia, sebuah perusahaan asuransi global, Ben Eng dan Senior Manager AIA Donna Rosaline Panjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya dengan dugaan melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan Penggelapan.
Presdir AIA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, pada Selasa (9/1/2018) malam.
"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ujar Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2018).
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
Perkara ini bermula saat Johnny menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010, karena perusahaan asuransi global AIA dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan," kata dia.
Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang Rp2,3 miliar Johnny diinvestasikan pada lima polis.
Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp1 juta per bulan.
Awalnya pria yang berprofesi pengacara itu tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar setelah tiga tahun uangnya bukan bertambah tapi justru semakin menyusut.
Baca Juga: Gara-gara Baterai iPhone, Apple Diduga Lakukan Penipuan
"Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian," jelas Ardy.
Karena itu permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari tiga polis.
Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp400 jutaan, tak dipulangkan dengan alasan pihak AIA tak memenuhi permintaan itu karena pengembalian Rp 1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny.
"Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," papar dia.
"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan," tandas Ardy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India