Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan sakit, yang dijual melalui media sosial. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
"Saya menyesal melakukan hal ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata pengangguran itu.
Polisi juga masih mengejar pelaku berinisa SS yang berperan sebagai perantara pembuatan surat palsu keterangan sakit.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 77 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Komentar
Berita Terkait
-
Dituduh Menipu Nasabah, Presdir AIA Dilaporkan ke Polisi
-
Sehabis Makan, Pasutri Syok Bayar Rp6 Juta untuk Satu Buah Durian
-
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
-
Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India