Suara.com - Fredrich Yunadi bantah dugaan telah memesan satu lantai kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum terdakwa Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil.
"Nggak ada. Bohong semua," kata Fredrich di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Mantan pengacara Novanto ini telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama 10 jam seusai penangkapannya pada, Jumat (12/1/2018).
Fredrich ditahan lantaran diduga telah menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR nonaktif tersebut.
Fredrich menuturkan, dugaan terhadap dirinya merupakan rekayasa dan ingin memusnahkan profesi advokat.
"Buktikan. Iya kan itu permainan, nggak ada itu sesuatu hal rangkaian. Itu namanya skenario (KPK) ingin membumihanguskan (saya)," ujar Fredrich.
Fredrich juga mempertanyakan keputusan KPK menangkap dirinya lantaran baru pemanggilan pertama. Seharusnya, kata dia, penangkapan dilakukan setelah dua kali panggilan.
"Yang jelas satu sekarang ya, saya memenuhi surat panggilan baru pertama kali. Tetapi dalam hal ini, baru di dalam hal ini, saya jam 08.00 (Jumat pukul 20.00 WIB malam--red) sudah datang untuk jemput paksa, belum sampai 24 jam (sudah ditahan)," ucap Fredrich.
"Penangkapan itu nggak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan saja belum selesai," sambungnya.
Baca Juga: Fredrich: Saya Dibumihanguskan KPK
Sebelumnya, pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Foto: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). [Suara.com/Oke Atmaja]
Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.
Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich untuk menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Novanto.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL