Suara.com - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, menuding penahanan dirinya merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich resmi ditahan KPK pada, Sabtu (13/1/2018), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam usai ditangkap pada, Jumat (12/1/2018) malam WIB.
"Sekarang saya dibumihanguskan (KPK). Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK menjadikan Fredrich tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich mengklaim, berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.
"Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata dia.
Foto: Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Dia pun menilai, penahanan dirinya oleh KPK bakal diikuti lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, kata dia, bisa menahan advokat yang dilindungi UU.
Baca Juga: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Difitnah
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolsiian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi (ditersangkakan)," ucap Fredrich.
"Saya tanya sekarang kalau praperadilan saya menang, saya menang, gara-gara praperdilan kasus nggak bisa jalan. Dijerat juga nanti," sambungnya.
Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.
Foto: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). [Suara.com/Oke Atmaja]
Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.
KPK sudah lebih dulu menahan Bimanesh, Jumat (12/1/2018) malam. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya