- Ancaman lingkungan di Pulau Pari telah berlangsung sejak 2014, di mana warga menghadapi intimidasi dan kriminalisasi.
- Korporasi seperti PT Bumi Raya dan PT CPS mengklaim lahan dan merusak ekosistem seperti terumbu karang melalui reklamasi.
- Asmania menyuarakan kekecewaan atas pemerintah yang dinilai abai dan memberikan sanksi tidak tegas pada perusak lingkungan.
Suara.com - Konflik agraria dan ancaman kerusakan lingkungan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, masih terus membayangi warga setempat.
Hal ini disuarakan oleh Asmania, seorang warga Pulau Pari, dalam acara Diskusi Buku bertajuk “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang digelar pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Asmania menegaskan identitasnya sebagai bagian dari masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada laut dan tanah kelahirannya.
Ia menuturkan bahwa upaya mempertahankan ruang hidup mereka belum usai.
“Perjuangan untuk perempuan-perempuan Pulau Pari sampai saat ini. Kami masih berjuang untuk ruang hidup dan penghidupan kita di Pulau Pari,” ucap Asmania dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Asmania, akar permasalahan tak kunjung tuntas meski waktu terus berjalan.
“Karna konflik tanahnya sampai saat ini tidak terselesaikan ya, pemerintahnya lagi-lagi abai untuk hal ini,” ujar dia.
Asmania menceritakan sejarah panjang konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Sudah 10 tahun ya kami berjuang, dari 2014 sampai sekarang,” katanya.
Baca Juga: Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi
Selama kurun waktu tersebut kata dia, warga kerap menghadapi intimidasi.
“Dari 2014 sudah banyak teman-teman kami dikriminalisasi. Perusahaan itu mengkriminalisasi teman-teman, mengintimidasi teman-teman,” katanya.
Ingatan akan represifitas aparat keamanan bahkan masih membekas kuat di benaknya.
“Ketika kami diinjak-injak polisi, didatangkan, itu yang membuat gak pernah hilang dari ingatan kami kayak gitu, sebagai perempuan,” tutur Asmania dengan getir.
Ancaman kini semakin nyata dengan hadirnya berbagai korporasi di wilayah tersebut.
“Sekarang, banyak sekali perusahan-perusahan yang lain yang akhirnya hadir lagi di gugusan Pulau Pari,” jelasnya.
Berita Terkait
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Tragedi Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Menteri PPPA Serukan 'Kewaspadaan Kolektif'
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK