Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah meresmikan program community action planning atau CAP di 16 Kampung Jakarta.
Program tersebut merupakan kolaborasi pemerintah daerah dengan warga. Bagian community action plan di antaranya mengatur agar tukang becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan untuk angkutan lingkungan.
"Bagian (penataan kampung), tapi mereka untuk mendiskusikan, karena warganya pada dasarnya butuh. Ini adalah bagian dari transportasi kampung," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies akan terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol PP dengan tukang becak jika pemerintah tidak segera membuat payung hukum.
Untuk itu Anies berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan becak di Jakarta. Meski pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum becak dilarang di Jakarta.
"Kalau begitu tidak berikan rasa aman pada mereka yang bekerja (tukang becak). Dan dengan begitu jumlahnya juga bisa terkintrol. Jumlanya terkontrol wilayahnya juga terkontrol karena diatur," kata Anies.
Anies belum mau menjelaskan syarat becak bisa beroperasi di wilayah Jakarta. Aturan tersebut, kata Anies, akan tertuang dalam Pergub yang saat ini tengah dibahas dengan Dinas Perhubungan Jakarta.
"Mungkin (dulu dilarang) karena membayangkanya akan muncul di Thamrin, di Sudirman, nggak. Dia ada di dalam kampung," katanya.
Ia menjelaskan diluncurkannya program CAP agar masyarakat tahu masalah yang terjadi di kampungnya masing-masing.
Baca Juga: Jalan Kaki ke Balai Kota, Menteri Rini Temui Anies Baswedan
"Kampung ini terlibat dalam perencanaan. Yang kita tidak inginkan adalah, kami dari Pemprov datang bawa peta, terus atur-atur di situ, dan tidak mendengarkan aspirasi," kata Anies.
Berita Terkait
-
Ada Cacat Administrasi Proses Penerbitan HGB Pulau Reklamasi
-
Akan Ada Jalur Khusus Becak, Anies: Hari Ini Tuh Era Ojek!
-
PDIP DKI: Keberadaan Becak Melanggar, Mungkin Anies Nggak Ngeh
-
Pemilik Mobil Mewah: Anies Jangan Hanya Soroti Pajak Kami
-
Diizinkan Anies dan Sandiaga, Warga Boleh Injak Rumput Tugu Monas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo