Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung kalau tetap ngotot memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran