Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung kalau tetap ngotot memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek