Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung kalau tetap ngotot memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.
Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.
"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.
Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."
Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."
Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar