Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan pemberhentian Oesman Sapta Odang dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Petrus mengatakan upaya kader yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Hanura tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 15 ART yang dengan jelas menyatakan "kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan; meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri".
"Kenyataannya Oesman Sapta tidak berada dalam kondisi seperti dimaksud dalam Pasal 15 ART Partai Hanura. Faktanya, Oesman Sapta dalam jabatan sebagai Ketua Umum Partai maupun sebagai pribadi berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak melanggar AD & ART," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Petrus mengatakan Pasal 16 ART yang berbunyi pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan atau Munas luar biasa dalam hal keadaan khusus dan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat serta mendapat keputusan Dewan Pembina.
"Dengan demikian pemberhentian Ketua Umum Partai Hanura oleh sejumah kader Partai Hanura mengatasnamakan Keputusan Rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura yang sah yaitu Munas atau Munaslub, harus dianggap tidak pernah ada, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Menurutnya, OSO hingga saat ini tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua Umum yang sah memimpin DPP Partai Hanura. OSO sebagai penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, antara lain "mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan partai dalam mengikuti pemilu legislatif maupun Pilpres.
"Dengan kewenangan yang strategis sebagaimana diamanatkan dalam AD & ART partai, maka demi kepentingan Partai Hanura mengikuti Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, langkah mereposisi, revitalisasi dan merefungsionalisasi DPP Partai Hanura merupakan sebuah keniscayaan," kata Petrus.
Petrua menilai tindakan sekelompok kader Hanura yang mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Hanura Daryatmo telah menyalahi AD & ART partai. Tindakan tersebut menurutnya harus dipandang sebagai langkah inkonstitusional yang bertujuan untuk menggagalkan keikutsertaan Partai Hanura dalam pemilu legislatif dan pilpres 2019.
"Oleh karena itu Kementerian Hukum & HAM RI diminta untuk tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura atas nama Plt. Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional," kata Petrus.
Baca Juga: Alasan Inikah yang Membuat Oesman Dipecat dari Ketum Hanura?
Berita Terkait
-
KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura
-
Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman