Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi tersangka, hari ini. Kalau sebelumnya dia dijerat dugaan korupsi suap dan menerima gratifikasi, kini dijerat tindak pidana pencucian uang.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Komentar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja