Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi tersangka, hari ini. Kalau sebelumnya dia dijerat dugaan korupsi suap dan menerima gratifikasi, kini dijerat tindak pidana pencucian uang.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Komentar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam