Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi tersangka, hari ini. Kalau sebelumnya dia dijerat dugaan korupsi suap dan menerima gratifikasi, kini dijerat tindak pidana pencucian uang.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Komentar
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran