Suara.com - KPK mengingatkan anggota baru kabinet Jokowi-JK untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyatakan seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN.
"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet. KPK berharap, sesuai UU No 28/1999, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (17/12018).
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN dapat lebih mudah dilakukan melalui e-LHKPN, yakni lembaran di laman daring.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik, sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," katanya.
Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi.
"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," tegasnya.
Namun, jika tak bisa langsung ditolak, maka setiap pemberian itu harus dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Banyak Perempuan Butuh Cokelat Saat Haid, Ini Alasannya
“Paling lambat 30 hari kerja setelah pemberian itu diterima harus dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rabu siang, Jokowi melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial; Jenderal (purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan; Jenderal (purn) Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden; dan, Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Dokter Terkait Dugaan Rekayasa Kesehatan Setnov
-
Dua Jenderal Masuk Istana, Pengamat LIPI Ingatkan Jokowi
-
Sering Dikritik, Bamsoet Akan Perbaiki Hubungan DPR dengan KPK
-
Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK
-
Kelucuan di Sidang Setnov, Satu Saksi Asyik Mau Berfoto Selfie
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!