Suara.com - KPK mengingatkan anggota baru kabinet Jokowi-JK untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyatakan seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN.
"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet. KPK berharap, sesuai UU No 28/1999, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (17/12018).
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN dapat lebih mudah dilakukan melalui e-LHKPN, yakni lembaran di laman daring.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik, sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," katanya.
Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi.
"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," tegasnya.
Namun, jika tak bisa langsung ditolak, maka setiap pemberian itu harus dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Banyak Perempuan Butuh Cokelat Saat Haid, Ini Alasannya
“Paling lambat 30 hari kerja setelah pemberian itu diterima harus dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rabu siang, Jokowi melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial; Jenderal (purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan; Jenderal (purn) Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden; dan, Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Dokter Terkait Dugaan Rekayasa Kesehatan Setnov
-
Dua Jenderal Masuk Istana, Pengamat LIPI Ingatkan Jokowi
-
Sering Dikritik, Bamsoet Akan Perbaiki Hubungan DPR dengan KPK
-
Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK
-
Kelucuan di Sidang Setnov, Satu Saksi Asyik Mau Berfoto Selfie
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN