Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich Yunadi batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo, hari ini.
Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto itu kemudian menceritakan apa yang terjadi di dalam ruangan tadi. Dia bilang cuma duduk dan minum air.
"Ya nggak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Kenapa nggak jadi. Saya cuma duduk saja, minum air. Duduk, minum air perut kembung, gitu aja," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Awal pekan lalu, sebelum diperiksa KPK, Fredrich bereaksi keras.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap proses advokat," kata Fredrich.
Menurut dia KPK sudah melecehkan putusan Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Mereka tidak ada bukti dan saya mendengar berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua. Saya ada di rumah sakit dan kebetulan saya di check up kemudian datang dijemput (KPK)," ucap Fredrich.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto itu kemudian menceritakan apa yang terjadi di dalam ruangan tadi. Dia bilang cuma duduk dan minum air.
"Ya nggak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Kenapa nggak jadi. Saya cuma duduk saja, minum air. Duduk, minum air perut kembung, gitu aja," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Awal pekan lalu, sebelum diperiksa KPK, Fredrich bereaksi keras.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap proses advokat," kata Fredrich.
Menurut dia KPK sudah melecehkan putusan Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Mereka tidak ada bukti dan saya mendengar berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua. Saya ada di rumah sakit dan kebetulan saya di check up kemudian datang dijemput (KPK)," ucap Fredrich.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah