Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya tidak masuk akal jika agama dan kepercayaan berada di dalam satu kolom di kolom KTP elektronik berdasarkan putusan MK.
"Agama dan kepercayaan? Memang nggak sama. Kesimpulan kami dia (agama dan kepercayaan) adalah hal berbeda. Menyamakan dua hal berbeda jelas tidak logis," ujar Anwar di gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Anwar mengatakan, tidak bisa disamakan antara agama dan kepercayaan.
Maka dari itu, MUI kata Anwar menyesalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang membolehkan pencantuman “Pengkhayat Kepercayaan” pada kolom agama di KTP. Keputusan itu yang termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.
"Oleh karena itu menyamakan agama dan kepercayaan ya ini bermasalah. Makanya MUI sebenaranya kecewa. Benar-benar berbeda. Tapi, MK memutuskan seperti yang sekarang," kata dia.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda menjelaskan pengertian agama dan kepercayaan. Adapun agama kata Basri yakni memiliki kitab, nabi, rasul dan sistem ajaran.
"Kalau agama ada syaratnya, ada rasulnya, ada kitabnya ada ajarannya ada sistemnya. Yang ada di Indonesia ini baru ada enam kita diakuinya. Yang terakhir Konghucu tapi memang itu sudah diakui sebagai agama," kata Basri.
Sementara itu, kepercayaan merupakan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, Basri merasa melalui keputusan MK itu, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan—yang notabene sistem religi asli Indonesia.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," tutur Basri.
Basri mengklaim, MK seharusnya menyandarkan keputusannya pada sensitivitas masyarakat sehingga putusannya objektif, dan aspiratif. Walau mengkritik putusan MK, Basri mengklaim MUI tetap menghormati perbedaan keagamaan, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara.
"MUI menyetujui pelaksanaan HAM dalam hukum dan pemerintahan. Karenanya, kami mengusulkan kepada pemerintah, membuat kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ di KTP,” usulnya.
Menurutnya, pembuatan kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ pada KTP khusus penganut aliran kepercayaan adalah solusi terbaik.
"Kalau semua KTP memakai kolom ‘kepercayaan’ (bukan agama), ongkosnya terlalu besar, karena sudah banyak yang mendapatkan KTP. Ongkosnya kami hitung sekitar Rp6 triliun. Makanya kami usulkan, yang diganti itu KTP para penganut aliran kepercayaan,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Berita Terkait
-
MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP
-
Februari 2018, Utusan Khusus Presiden Gelar Mubes Pemuka Agama
-
Ini Pesan Menteri Agama dan MUI di Malam Tahun Baru 2018
-
Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI
-
MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan