Suara.com - IH, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial AF, tidak ditahan aparat Polres Kota Depok.
“Pembegal payudara” itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Iya, setiap hari Senin dan Kamis, tersangka wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Penahanan terhadap IH urung dilakukan, karena ancaman penjara dalam pasal yang dikenakan kepadanya hanya di bawah lima tahun.
Terkait kasus ini, IH yang berstatus duda itu dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Argo menuturkan polisi juga mendapatkan jaminan dari keluarga IH bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menjalani wajib lapor.
Wajib lapor tersebut akan diterapkan kepada IH selama berkas perkara pelecehan seksual itu dalam proses penyidikan.
Aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.
Baca Juga: Dituding Fitnah Pengembang Teluk Jakarta, W Dibekuk Polisi
Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.
"Si korban lewat, terus dia lihat ada orang berhenti. Dipikir korban mau nanya, terus orang itu pegang payudaranya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com, Senin (16/1/2018).
Berita Terkait
-
Peremas Payudara di Depok Minta Maaf Langsung ke Korbannya
-
7 Anggota Geng Motor Penjarah Toko Fernando Masih Buron Polisi
-
Sebelum Dibunuh, Suwandi Sempat Setubuhi PRT yang Hamil 4 Bulan
-
'Dijemur' Warga karena Curi Kotak Amal Musala, Jarot Menangis
-
Maharani Mati Lemas Dicekik Suami yang Tepergok Selingkuh
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya