Suara.com - IH, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial AF, tidak ditahan aparat Polres Kota Depok.
“Pembegal payudara” itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Iya, setiap hari Senin dan Kamis, tersangka wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Penahanan terhadap IH urung dilakukan, karena ancaman penjara dalam pasal yang dikenakan kepadanya hanya di bawah lima tahun.
Terkait kasus ini, IH yang berstatus duda itu dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Argo menuturkan polisi juga mendapatkan jaminan dari keluarga IH bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menjalani wajib lapor.
Wajib lapor tersebut akan diterapkan kepada IH selama berkas perkara pelecehan seksual itu dalam proses penyidikan.
Aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.
Baca Juga: Dituding Fitnah Pengembang Teluk Jakarta, W Dibekuk Polisi
Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.
"Si korban lewat, terus dia lihat ada orang berhenti. Dipikir korban mau nanya, terus orang itu pegang payudaranya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com, Senin (16/1/2018).
Berita Terkait
-
Peremas Payudara di Depok Minta Maaf Langsung ke Korbannya
-
7 Anggota Geng Motor Penjarah Toko Fernando Masih Buron Polisi
-
Sebelum Dibunuh, Suwandi Sempat Setubuhi PRT yang Hamil 4 Bulan
-
'Dijemur' Warga karena Curi Kotak Amal Musala, Jarot Menangis
-
Maharani Mati Lemas Dicekik Suami yang Tepergok Selingkuh
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit