Suara.com - Satpol PP Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap dua waria yang menjajakan jasa pelayanan seksual di Jalan Haji Arab, Puakang, Rabu (17/1/2018) malam.
Dalam penangkapan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga langsung turun tangan. Sebab, ia mengakui sudah merasa “gerah” klarena Jalan Haji Arab menjadi tempat mangkal waria PSK.
Setelah kedua waria itu ditangkap, Rafiq langsung memerintahkan anak buahnya untuk memulangkan keduanya ke daerah asal.
“Saya mau besok (Kamis; 18/1) pagi, mereka diantar ke kapal, pulangkan ke daerah asalnya,” ucap Rafiq.
Ia mengatakan, pemkab tengah gencar melakukan pencegahan terhadap prakti pornografi dan sek menyimpang (sesama jenis).
Tidak hanya itu, Bupati Karimun juga menerbitkan peraturan daerah mengenai kependudukan (perdaduk) yang mengatur pencekalan di pelabuhan terhadap warga yang datang, dengan ciri-ciri dan indikasi tertentu.
“Kami terapkan perdaduk, kalau ada dengan ciri-ciri dan tidak memiliki identitas, akan ditolak langsung,” ujar Rafiq, Rabu (17/1/2018)
Tak hanya waria dan PSK, Rafiq juga meminta Satpol PP menertibkan pengamen jalanan di sepanjang Coastal Area.
Baca Juga: Disebut Perempuan Transgender, Lucinta Luna: Itu Fitnah Banget!
“Wilayah Coastal Area memang untuk fasilitas umum, tapi kalau ada anak yang di bawah umur akan disuruh pulang,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak