Suara.com - Seorang ibu di Johor Baru, Malaysia, divonis penjara selama 150 tahun, karena dianggap terbukti secara sah menjadikan dua putrinya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam pengadilan, seperti dilansir The Star Online, Senin (13/11/2017, ibu yang hanya diidentifikasi sebagai perempuan berusia 39 tahun itu memaksa kedua putrinya melayani seorang laki-laki keturunan Bangladesh.
Sang ibu mengakui memaksa kedua putrinya yang masing-masing masih berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani satu laki-laki Bangladesh di sebuah hotel Johor Baru, pada Oktober 2017.
Perempuan itu juga mengakui, itu bukan kali pertama ia memaksa kedua putrinya menjadi PSK, tapi sudah kali kesekian.
Pada kasus terakhir tersebut, si ibu memaksa putri-putrinya bersama laki-laki Bangladesh tersebut selama 5 hari. Persisnya pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 Oktober.
“Terdakwa terbukti menjadikan kedua korban sebagai PSK dengan tarif 50 Ringgit Malaysia (setara Rp162 ribu) per orang untuk satu sesi percintaan. Terdakwa juga mengakui menyaksikan kedua putrinya melayani laki-laki itu,” tutur hakim Kamarudin Kamsun yang mengadili kasus tersebut.
Dalam persidangan, si ibu memohon ampunan dari hakim untuk tak menjatuhkan vonis penjara terhadap dirinya.
Sang ibu meminta hakim memvonis dirinya memakai hukuman denda. Ia beralasan, dirinya masih memunyai dua anak lain yang masih balita.
Tapi, hakim Kamarudin menolak permintaan terdakwa yang diketahui merupakan orang tua tunggal.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Randy Ditangkap sedang Bingung Dipinggir Jalan
Si ibu ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia pada 25 Oktober di apartemennya di Senai, salah satu distrik di Johor Baru.
Kedua putri yang dijadikannya sebagai PSK itu merupakan anaknya dari pernikahan keempat dan kelima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka