Suara.com - Seorang ibu di Johor Baru, Malaysia, divonis penjara selama 150 tahun, karena dianggap terbukti secara sah menjadikan dua putrinya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam pengadilan, seperti dilansir The Star Online, Senin (13/11/2017, ibu yang hanya diidentifikasi sebagai perempuan berusia 39 tahun itu memaksa kedua putrinya melayani seorang laki-laki keturunan Bangladesh.
Sang ibu mengakui memaksa kedua putrinya yang masing-masing masih berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani satu laki-laki Bangladesh di sebuah hotel Johor Baru, pada Oktober 2017.
Perempuan itu juga mengakui, itu bukan kali pertama ia memaksa kedua putrinya menjadi PSK, tapi sudah kali kesekian.
Pada kasus terakhir tersebut, si ibu memaksa putri-putrinya bersama laki-laki Bangladesh tersebut selama 5 hari. Persisnya pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 Oktober.
“Terdakwa terbukti menjadikan kedua korban sebagai PSK dengan tarif 50 Ringgit Malaysia (setara Rp162 ribu) per orang untuk satu sesi percintaan. Terdakwa juga mengakui menyaksikan kedua putrinya melayani laki-laki itu,” tutur hakim Kamarudin Kamsun yang mengadili kasus tersebut.
Dalam persidangan, si ibu memohon ampunan dari hakim untuk tak menjatuhkan vonis penjara terhadap dirinya.
Sang ibu meminta hakim memvonis dirinya memakai hukuman denda. Ia beralasan, dirinya masih memunyai dua anak lain yang masih balita.
Tapi, hakim Kamarudin menolak permintaan terdakwa yang diketahui merupakan orang tua tunggal.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Randy Ditangkap sedang Bingung Dipinggir Jalan
Si ibu ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia pada 25 Oktober di apartemennya di Senai, salah satu distrik di Johor Baru.
Kedua putri yang dijadikannya sebagai PSK itu merupakan anaknya dari pernikahan keempat dan kelima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir