Suara.com - Penyidik Polres Kota Depok mempercepat pelengkapan berkas kasus “begal payudara”, yakni pelecehan seksual oleh IH—pengendara sepeda motor—terhadap perempuan pejalan kaki berinisial AF.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Sesegara mungkin nanti kami kirim berkas ke kejaksaan," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiharto di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).
Didik menjelaskan, kalau berkas penyidikan itu rampung, polisi segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pekan ini.
"Iya, secepatnya kami kirim," tekadnya.
Terkait kasus peremasan payudara ini, polisi tak melakukan penahanan terhadap IH yang telah dijadikan tersangka.
Alasan penahanan itu urung dilakukan, karena ancaman pidana dari Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum yang dikenakan tersangka masih di bawah lima tahun penjara.
"Karena ancaman pasalnya di bawah lima tahun. Setelah ditetapkan tersangka, pasal itu tidak dapat dilakukan penahanan," kata Didik.
Aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.
Baca Juga: Dicibir, Anies: Masih Ada 1000 Becak yang Beroperasi di Jakarta
Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.
"Si korban lewat, terus dia lihat ada orang berhenti. Dipikir korban mau nanya, terus orang itu pegang payudaranya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com, Senin (16/1).
Polisi meringkus IH di kediamannya kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan IH ke polisi, aksi pelecehan seksual itu baru pertama kali dilakukan. Karyawan di salah satu perusahaan swasta itu mengaku aksi peremasan payudara kepada korban juga dilakukan secara spontan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL