Suara.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verivikasi faktual partai politik ( parpol ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari putusan MK itu menyebabkan semua peserta parpol pemilu 2019, baik parpol baru maupun lama harus diverifikasi ulang.
Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan bila putusan MK tak dilaksanakan, maka dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat di pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.
"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh. Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," kata Syamsuddin dalam diskusi Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Gado - gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Di samping itu, Syamsuddin putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu. Sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal