Suara.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verivikasi faktual partai politik ( parpol ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari putusan MK itu menyebabkan semua peserta parpol pemilu 2019, baik parpol baru maupun lama harus diverifikasi ulang.
Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan bila putusan MK tak dilaksanakan, maka dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat di pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.
"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh. Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," kata Syamsuddin dalam diskusi Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Gado - gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Di samping itu, Syamsuddin putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu. Sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman