Suara.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verivikasi faktual partai politik ( parpol ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari putusan MK itu menyebabkan semua peserta parpol pemilu 2019, baik parpol baru maupun lama harus diverifikasi ulang.
Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan bila putusan MK tak dilaksanakan, maka dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat di pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.
"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh. Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," kata Syamsuddin dalam diskusi Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Gado - gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Di samping itu, Syamsuddin putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu. Sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa