Suara.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verivikasi faktual partai politik ( parpol ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari putusan MK itu menyebabkan semua peserta parpol pemilu 2019, baik parpol baru maupun lama harus diverifikasi ulang.
Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan bila putusan MK tak dilaksanakan, maka dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat di pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.
"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh. Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," kata Syamsuddin dalam diskusi Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Gado - gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Di samping itu, Syamsuddin putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu. Sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter