Suara.com - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat lantaran bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel Midplaza, Jakarta, pada 2017 lalu.
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi mengatakan Arief akan diberikan sanksi yang berat jika kembali melanggar kode etik hakim konsitusi. Pemberian sanksi berat akan diberikan oleh Majelis Kehormatan MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.
"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau (melanggar kode etik) satu kali lagi, akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Arief sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi ringan pada tahun 2016. Sanksi tersebut diberikan lantaran Arief terbukti memberikan memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dalam memo berkop MK yang diberikan kepada Jampidsus diduga sebagai katebelece.
Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Dalam memo tersebut, Arief menyatakan Zainur adalah salah satu kerabatnya.
Tak hanya itu, Roestandi mengatakan pada saat sidang untuk memutuskan sanksi, terjadi perbedaan pendaapat dengan anggota dewan etik MK yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Saragih. Ia pun mengusulkan agar Arief dijatuhi sanksi berat karena Arief merupakan Ketua MK.
"Itu dibicarakan panjang lebar, bahwa ini pelanggaran ringan kalau dilakukan hakim biasa. Tapi karena ini Hakim Ketua saya usulkan pelanggaran berat. Tapi saya tidak sendiri dan harus perhatikan pendapat yang lain karena sebagai hakim kami lihat itu sesuai alat bukti dan keyakinan," kata dia
"Semoga in menjadi pelajaran sehingga tidak akan ada pelanggaran lagi. Terlebih sebelumnya dia pernah melakukan pelanggaran," sambungnya.
Selain itu, Roestandi menjelaskan berdasarkan keterangan pimpinan Komisi III dan Arief, pertemuan tersebut hanya membahas perihal penjadwalan uji kepatutan dan kelayakan Arief terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT
"Saya tidak bisa menanyakan itu ke Arief. saya tanya ke DPR, DPR tidak memberi keterangan dengan alasan hak imunitas itu, jadi pada dasarnya beliau menyangkal adanya transaksional itu, itu hanya penjadwalan untuk fit dan proper test," tutur Roestandi.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid alias Gus Solah mengatakan dalam memutuskan sanksi ringan tersebut, Dewan Etik juga meminta keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, LSM yang melapor dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Mahesa.
Dalam keterangan tersebut, hanya Desmon yang menyebut pertemuan dengan Arief ada lobi politik dalam hal pencalonan Arief.
"Satu orang (Desmon) mengatakan terjadi lobi seperti yang tertulis di media. Tapi dibantah oleh dua yaitu Trimedya dan Arsul Sani. Kami panggil yang lain untuk memastikan tapi tidak hadir. Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi. Tidak terjadi apa yang dituduhkan," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan pelanggaran yang dilakukan Arief pada Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta