Suara.com - Ratusan warga perumahan Tanah Kusir, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berkumpul di setiap pintu masuk kompleks. Mereka mengantisipasi adanya pengerahan personel dari TNI AD, khususnya Kodam Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, Kamis (25/1/2018) pukul 06.00 WIB akan ada pengerahan personel dari TNI AD yang akan melakukan penggusuran terhadap 10 dari 17 rumah yang sudah dilayangkan surat peringatan.
"Dari awal itu ada niatan penertiban dari pihak TNI AD, khususnya Kodam Jaya terbadap kompleks yang dianggap mereka rumah dinas bagi mereka," ujar Humas Forum Komunikasi Perumahan Tanah Kusir, Bambang Sudrajat, kepada Suara.com di Jalan Jalan Cenderawasih, Jakarta Selatan.
"Mungkin ini campur tangan tuhan, ada telegram rahasia mereka yang bocor," Bambang menambahkan.
Bambang menjelaskan, kasus ini berawal dari pertengahan tahun 2016. Kemudian berlanjut sampai dikeluarkannya surat peringatan, SP 1, SP 2, dan SP 3 oleh Kodam Jaya.
Setelah sebagian rumah mendapat SP 1 dan SP 2, warga memutuskan untuk mengajukan gugatan kepada Kodam Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun nomor gugatan No.166/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim dan No.167/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim pertanggal 25 April 2017.
"SP 2 kami terima, kami langsung layangkan gugatan SP tersebut. Hingga saat ini proses hukum, persidangan masih berjalan, sudah kurang lebih sembilan bulan berjalan," kata dia.
Ia menerangkan, proses hukum yang tengah berlangsung masih dalam tahap kesimpulan. Bambang memperkirakan proses ini akan dipusat satu bulan kedepan.
Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Mau Kampung Akuarium Jadi Tempat Wisata
Warga menyayangkan sikap Kodam Jaya yang dinilai tidak mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Namun di tengah-tengah perjalanan keputusan pengadilan, mereka (Kodam Jaya) berencana mengeksekusi 10 rumah dari 17 rumah yang diberikan SP," kata dia.
"Fokus kami sekarang adalah berkaitan proses hukum yang sedang berjalan, mestinya semua pihak harus menghormati itu dong. Mereka coba mematikan hukun itu, kalau mereka matikan proses hukum, berarti kan dia mematikan demokrasi," Bambang menambahkan.
Warga meminta Kodam Jaya menghormati proses hukum yang berlangsung. Bambang menyebut warga yang sudah mendapat surat peringatan satu sampai tiga pasti akan meninggalkan rumah apabila kalah di persidangan.
"Jika kami dinyatakan warga nggak berhak (tinggal), dengan suka rela pasti warga akan keluar dari sini. Tanpa harus dikerhakan pasukan," jelas dia.
Sebanyak 17 rumah yang sudah mendapat surat peringatan ada di RW 8, RT 1, 2, 4, dan 8.
Berita Terkait
-
Sandiaga Relokasi Pedagang Pasar Gembrong yang Kena Gusuran
-
Anies Minta Satpol PP Tak Membuat Masyarakat Tegang dan Gelisah
-
Kemenhub Akan Tertibkan Bangunan di Pinggiran Rel Bogor-Sukabumi
-
Pernah Janji Tak Gusur, Sandiaga: Gubuk Liar di KBB itu Baru
-
Gubuk Prostitusi KBB di Tanah Abang Sudah Ditertibkan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran