Bambang Soesatyo, Mahfud MD, Benny Susetyo [suara.com/Dian Rosmala]
Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah menyetarakan status Unit Kerja Presiden Pembina Ideologi Pancasila setingkat kementerian.
"Karena cakupannya bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, tapi harus meluas untuk nasional. Sehingga tepat rasanya untuk dibentuk suatu badan. Mudah-mudahan dengan badan ini cakupannya lebih luas," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung Nusantara III, DPR, Kamis (25/1/2018).
Siang ini, anggota Dewan Pengarah serta Kepala UKP PIP Mahfud MD dan Yudi Latif bertemu Bambang.
.
Yudi Latif mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden, fungsi UKP PIP hanya sebatas koordinasi dan singkronisasi.
"Jadi perpres kemarin tidak memberi kewenangan eksekusi, tak memberi kewenangan menjalankan program di tengah masyarakat," tutur Yudi.
Menurut dia keterbatasan itu membuat posisi UKP PIP menjadi serba salah, publik selalu mempertanyakan kinerja. Sementara kalau unit ini membuat program, dianggap menyalahi mekanisme birokrasi.
"Karena berdasarkan perppres kemarin, indikator kinerja UKP diukur dari seberapa banyak rekomendasi yang diberikan untuk Presiden," ujar Yudi.
Kalau kinerja UKP PIP hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Presiden, tidak ada bedanya dengan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan kata lain, tak perlu ada UKP PIP.
"Dan lebih dari itu, karena urusan ideologi negara ini kan urusan sepanjang hayat republik ini ada. Mestinya siappun yang jadi presiden ideologinya tetap presiden. Kalau berdasarkan Perpres kemarin, UKP ini akan berhenti ketika jabatan presiden berhenti. Padahal ideologi tidak boleh mengalami kevakuman," kata Yudi.
"Karena cakupannya bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, tapi harus meluas untuk nasional. Sehingga tepat rasanya untuk dibentuk suatu badan. Mudah-mudahan dengan badan ini cakupannya lebih luas," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung Nusantara III, DPR, Kamis (25/1/2018).
Siang ini, anggota Dewan Pengarah serta Kepala UKP PIP Mahfud MD dan Yudi Latif bertemu Bambang.
.
Yudi Latif mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden, fungsi UKP PIP hanya sebatas koordinasi dan singkronisasi.
"Jadi perpres kemarin tidak memberi kewenangan eksekusi, tak memberi kewenangan menjalankan program di tengah masyarakat," tutur Yudi.
Menurut dia keterbatasan itu membuat posisi UKP PIP menjadi serba salah, publik selalu mempertanyakan kinerja. Sementara kalau unit ini membuat program, dianggap menyalahi mekanisme birokrasi.
"Karena berdasarkan perppres kemarin, indikator kinerja UKP diukur dari seberapa banyak rekomendasi yang diberikan untuk Presiden," ujar Yudi.
Kalau kinerja UKP PIP hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Presiden, tidak ada bedanya dengan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan kata lain, tak perlu ada UKP PIP.
"Dan lebih dari itu, karena urusan ideologi negara ini kan urusan sepanjang hayat republik ini ada. Mestinya siappun yang jadi presiden ideologinya tetap presiden. Kalau berdasarkan Perpres kemarin, UKP ini akan berhenti ketika jabatan presiden berhenti. Padahal ideologi tidak boleh mengalami kevakuman," kata Yudi.
DPR berencana bekerjasama dengan UKP PIP setelah setara dengan kementerian.
"Kita mengajak kerjasama untuk melakukan masa orientasi. Sebelum (anggota DPR) memasuki masa tugasnya, ada masa orientasi yang harus diisi BP IP, khususnya sesi pendidikan moral yang tidak boleh lepas dari Pancasila," kata Bambang.
Sebelumnya, DPR sudah kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional.
"Nanti saya minta kita bekerjasama dengan BP IP agar lebih berkualitas dan berwawasan nasional demi kepentingan bangsa," ujar Bambang.
DPR juga akan memberi ruang kepada BP IP untuk mereview Rancangan Undang-Undang serta Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, terutama yang bertentangan dengan Pancasila.
"Karena kalau keputusan Mahkamah Konstitusi melalui pengadilan maka prosesnya lama," tutur Bambang.
Kepala UKP PIP mengatakan yang menjadi masalah saat ini tak ada pelembagaan Pancasila.
Ideologi Pancasila mesti terlembagakan. Sebab, Pancasila adalah dasar hukum.
"Sehingga peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR dan pemerintah harus sesuai Pancasila. Pancasila harus terlembagakan dengan baik dalam produk perundang-undangan," kata Yudi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
-
Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan