Suara.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meilala telah mendapatkan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang berujung kepada pemecatan seorang petugas keamanan berinisial AL.
Dari klarifikasi tersebut, kata Adrianus, polisi tak melakukan penahanan, karena AL hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum, pada konteks AL tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi maka dia mendapat hak-hak sebagai saksi," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Adrianus menyampaikan, AL kembali dipulangkan polisi karena dianggap bukan sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap Novel. Polisi, kata dia, telah menelusuri alibi AL dengan alat bukti lain yang ditemukan.
"Mengapa polisi melepaskannya? Tentu karena polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa AL bukan pelakunya. Itu terlihat dari profile dirinya, yang kedua adalah ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan, keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," kata dia.
Meski demikian, Adrianus mengaku akan kembali mengecek soal administrasi penyelidikan polisi terkait pemeriksaan AL. Sebab, kata Adrianus, semenjak dipecat dari kantornya, AL kini menjadi pengangguran. AL dipecat sebagai petugas keamanan sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah disebut-sebut sebagai terduga pelaku kasus Novel.
"Tapi ini akan kami kembangkan, bukan lagi pada konteks keputusan kepolisian, tapi lebih kepada perlakuan kepolisian terhadap dirinya dan implikasinya. Akibat pemanggilan tersebut, walaupun dia bukan tersangka, tapi gara-gara banyak media datang ke tempat dia bekerja, maka manajemen merasa gerah dan mem-PHK yang bersangkutan. Jadi dia sekarang jobless," kata Adrianus.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman juga akan membeberkan hasil penyelidikan dari pengaduan AL pada pekan depan. Hasil tersebut, kata dia, guna menentukan apakah ada indikasi maladministrasi perihal penyelidikan kasus Novel yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 30 Januari kami akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. Di situ kami akan uriakan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkahvkorektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," kata Adrianus.
Baca Juga: Kasus Novel, Polisi Klaim Tak Tahan Warga Pengadu ke Ombudsman
Dia juga berharap insiden pemecatan AL ini bisa menjadi pembelajaran polisi agar lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana.
"Nah memang polisi di drive betul dengan apa-apa saja yang sedang berkembang. Maka apa yang terjadi adalah seperti ini, ternyata tidak akurat, tidak pas, kemudian timbul-timbul orang seperti lestaluhu ini. Bukan hanya AL, ada beberapa yang tidak bisa kami sebutkan yang sebetulnya mengalami situasi yang sama," kata dia.
Berita Terkait
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang