Suara.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meilala telah mendapatkan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang berujung kepada pemecatan seorang petugas keamanan berinisial AL.
Dari klarifikasi tersebut, kata Adrianus, polisi tak melakukan penahanan, karena AL hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum, pada konteks AL tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi maka dia mendapat hak-hak sebagai saksi," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Adrianus menyampaikan, AL kembali dipulangkan polisi karena dianggap bukan sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap Novel. Polisi, kata dia, telah menelusuri alibi AL dengan alat bukti lain yang ditemukan.
"Mengapa polisi melepaskannya? Tentu karena polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa AL bukan pelakunya. Itu terlihat dari profile dirinya, yang kedua adalah ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan, keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," kata dia.
Meski demikian, Adrianus mengaku akan kembali mengecek soal administrasi penyelidikan polisi terkait pemeriksaan AL. Sebab, kata Adrianus, semenjak dipecat dari kantornya, AL kini menjadi pengangguran. AL dipecat sebagai petugas keamanan sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah disebut-sebut sebagai terduga pelaku kasus Novel.
"Tapi ini akan kami kembangkan, bukan lagi pada konteks keputusan kepolisian, tapi lebih kepada perlakuan kepolisian terhadap dirinya dan implikasinya. Akibat pemanggilan tersebut, walaupun dia bukan tersangka, tapi gara-gara banyak media datang ke tempat dia bekerja, maka manajemen merasa gerah dan mem-PHK yang bersangkutan. Jadi dia sekarang jobless," kata Adrianus.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman juga akan membeberkan hasil penyelidikan dari pengaduan AL pada pekan depan. Hasil tersebut, kata dia, guna menentukan apakah ada indikasi maladministrasi perihal penyelidikan kasus Novel yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 30 Januari kami akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. Di situ kami akan uriakan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkahvkorektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," kata Adrianus.
Baca Juga: Kasus Novel, Polisi Klaim Tak Tahan Warga Pengadu ke Ombudsman
Dia juga berharap insiden pemecatan AL ini bisa menjadi pembelajaran polisi agar lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana.
"Nah memang polisi di drive betul dengan apa-apa saja yang sedang berkembang. Maka apa yang terjadi adalah seperti ini, ternyata tidak akurat, tidak pas, kemudian timbul-timbul orang seperti lestaluhu ini. Bukan hanya AL, ada beberapa yang tidak bisa kami sebutkan yang sebetulnya mengalami situasi yang sama," kata dia.
Berita Terkait
-
Bapas: Dikenal Jarang, Dibuang Sayang
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya