Suara.com - Seorang supir truk bernama Faturahman harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 43 tahun itu diamankan aparat setelah nekat melepaskan bogem mentah ke wajah seorang polisi wanita, Yoke Latuharhary yang berpangkat Komisaris Polisi, di Jalan Tol Jurusan Merak -Jakarta, pada Rabu (24/1/2018) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi B 1777 CKE yang dikendarai Yoke tersenggol truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor polisi BE 9616 CK yang dikemudikan Faturahman.
"Mobil korban terserempet bemper bagian belakang, atas insiden itu mereka berhenti di pinggir jalan tol. Keduanya turun dan saling bersitegang, cek cok mulutpun tak terelakan antara pelaku dan korban," kata Harry, Jumat (26/1/2018).
Kemudian, ketegangan antara korban dan pelaku sempat mereda, dan keduanya kembali ke mobil masing - masing. Namun merasa dihalangi lantaran truk tak bisa jalan karena mobil korban berada didepannya, emosi tersangka pun kembali meledak.
"Itu pelaku mengklakson korban, karena merasa tak digubris supir mematikan mobilnya dan turun kemudian menghampiri mobil korban sambil menggedor-gedor pintu sebelah kanan mobil korban sambil membuka paksa," kata Harry.
Ketika pintu mobil korban terbuka, tersangka langsung memukul wajah korban.
"Pelaku langsung melayangkan kepalan tangannya ke arah mata sebelah kanan korban satu kali yang mengakibatkan luka lebam di wajah korban," ujar Harry.
Mendapat pukulan, Yoke pun turun dari mobil dan hendak membalas dengan menggunakan kunci roda yang diraihnya dari bawah jok mobil. Namun, tersangka menangkap kunci roda yang dilayangkan Yoke dan kembali melepaskan pukulan.
"Korban kembali dipukul dibagian kepalanya oleh pelaku dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengakibatkan luka robek," ujar Harry.
Usai melakukan perbuatannya pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah tol Jakarta.
Tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap ketika keluar tol di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara tiga hingga lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 5 tahun penjara," ujar Harry.
Berita Terkait
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan