Suara.com - Seorang supir truk bernama Faturahman harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 43 tahun itu diamankan aparat setelah nekat melepaskan bogem mentah ke wajah seorang polisi wanita, Yoke Latuharhary yang berpangkat Komisaris Polisi, di Jalan Tol Jurusan Merak -Jakarta, pada Rabu (24/1/2018) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi B 1777 CKE yang dikendarai Yoke tersenggol truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor polisi BE 9616 CK yang dikemudikan Faturahman.
"Mobil korban terserempet bemper bagian belakang, atas insiden itu mereka berhenti di pinggir jalan tol. Keduanya turun dan saling bersitegang, cek cok mulutpun tak terelakan antara pelaku dan korban," kata Harry, Jumat (26/1/2018).
Kemudian, ketegangan antara korban dan pelaku sempat mereda, dan keduanya kembali ke mobil masing - masing. Namun merasa dihalangi lantaran truk tak bisa jalan karena mobil korban berada didepannya, emosi tersangka pun kembali meledak.
"Itu pelaku mengklakson korban, karena merasa tak digubris supir mematikan mobilnya dan turun kemudian menghampiri mobil korban sambil menggedor-gedor pintu sebelah kanan mobil korban sambil membuka paksa," kata Harry.
Ketika pintu mobil korban terbuka, tersangka langsung memukul wajah korban.
"Pelaku langsung melayangkan kepalan tangannya ke arah mata sebelah kanan korban satu kali yang mengakibatkan luka lebam di wajah korban," ujar Harry.
Mendapat pukulan, Yoke pun turun dari mobil dan hendak membalas dengan menggunakan kunci roda yang diraihnya dari bawah jok mobil. Namun, tersangka menangkap kunci roda yang dilayangkan Yoke dan kembali melepaskan pukulan.
"Korban kembali dipukul dibagian kepalanya oleh pelaku dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengakibatkan luka robek," ujar Harry.
Usai melakukan perbuatannya pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah tol Jakarta.
Tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap ketika keluar tol di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara tiga hingga lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 5 tahun penjara," ujar Harry.
Berita Terkait
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Menagih Kembali Tuntutan Rakyat 17+8, Sudah Sejauh Mana?
-
Budaya Kekerasan Aparat dan Demokrasi yang Terluka
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?