Suara.com - Tak selamanya pelaku tindak kejahatan yang telah mendekam di penjara, tak memiliki harapan untuk menikah dengan kekasih tercinta. Buktinya adalah apa yang dialami Rahmat Hariyanto, tersangka kasus penjambretan.
Rahmat, yang tengah menjalani masa tahanan di sel Polsek Metro Penjaringan diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan dengan Hikmah Setiana, perempuan yang menjadi tambatan hatinya.
Akad pernikahan pasangan itu digelar di musala Polsek Penjaringan, Jumat (26/1/2018) siang. Keluarga dari kedua mempelai pun turut hadir dalam acara pernikahan tersebut.
"Iya benar ada tahanan menikah, acara berjalan lancar," kata Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim saat dikonfirmasi Suara.com.
Rahmat pun tak kuasa menumpahkan air mata kebahagiaan usai mengucapkan ijab kabul, ikrarnya untuk bisa menjadi suami dari Hikmah.
"Iya kedua-duanya nangis bahagia," kata Mutakim.
Dalam akad nikah yang dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan, Rahmat menyerahkan mas kawin berupa emas seberat tiga gram kepada Hikmah.
"Ada mas kawinnya emas tiga gram," kata Mustakim
Kata Mustakim, sesudah melaksanakan akad nikah, Rahmat dan istrinya juga diberikan kesempatan untuk berbincang. Namun, karena banyak wartawan yang meliput, sang istri agak malu untuk mengumbar kemesraannya dengan Rahmat.
"Perempuannnya malu, karena disorot kamera wartawan. Istri dan keluarganya lansung meninggalkan Polsek setelah acara pernikahan selesai," kata Mustakim.
Rahmat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penjambretan di Pantai Indah Timur, Mediteriania, Penjaringan, Jakut.
Atas perbuatanya tersebut, Rahmat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi