Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Perwira Tinggi Polri untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur tidak masalah secara undang-undang.
"Secara undang-undang dan aturan itu sah, boleh. Apalagi saya dengan faktor-faktor kekurangan eselon I untuk bisa menjadi pelaksana tugas Gubernur," kata Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Meski secara undang-undang dan ketentuan hukum tidak ada yang dilanggar, namun keputusan Mendagri dalam menunjuk anggota Polri aktif menjadi Plt akan membuat kegaduhan politik. Mengingat sekarang adalah tahun politik, oleh sebab itu ia menyarankan Mendagri untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Tetapi secara moral politik menjadi kegaduhan baru. Oleh karena kegaduhan baru, saya berharap Pak Tjahjo Kumolo mempertimbangkan ulang, supaya tidak ada kecurigaan," ujar dia.
Menurutnya Mendagri harus membangun kepercayaan publik dan menghindari kecurigaan. Sebab dalam tahun politik ini, situasi politik mudah panas.
"Lebih baik cari jalan (lain) apalagi suana politik panas. Mari sebagai bangsa hindari saling prasangka, tetap membangun saling percaya," kata dia.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengusulkan dua jenderal Polri aktif sebagai penjabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Rencana tersebut langsung mengundang reaksi sejumlah partai.
Dua jenderal polisi yang dipilih Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat. Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Mendagri menunjuk penjabat gubernur di Sumut dan Jabar karena masa kepemimpinan kepala daerah di dua provinsi itu akan segera usai, jelang berlangsungnya pilkada serentak. Seperti diketahui, ada perwira polisi yang dipasangkan oleh PDIP untuk berpasangan dengan TB Hasanuddin, yaitu Irjen Anton Charliyan sebagai cawagub.
Baca Juga: Golkar Ingatkan Jenderal Plt Gubernur Tak Punya Kepentingan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian