Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menelusuri keterangan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Bahkan, polisi berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam proyek reklamasi pulau C dan D yang disilanyir terindikasi korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan alasan polisi berpeluang meminta keterangan Anies dan Ahok karena mengetahui duduk perkara dalam kasus tersebut.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (pemanggilan Ahok dan Anies). Bagaimana pun juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).
Namun, Adi sejauh ini belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Anies dan Ahok dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi.
Dia hanya menyampaikan alasan Anies dan Ahok berencana dimintai keterangan karena penyidik tak ingin salah ketika mengambil keputusan dalam gelar perkara.
"Kami tidak (ingin) salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," kata Adi.
Polisi juga sudah memeriksa kalangan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek reklamasi. Adapun saksi yang diperiksa dari internal Pemprov DKI ada sebanyak 20 orang.
"Banyak pemeriksaan kepada pihak internal pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di situ banyak dokumen yang kita dapatkan," kata dia.
Baca Juga: Sofyan Djalil Tak Jadi Diperiksa Polisi soal Korupsi Reklamasi
Selain pejabat daerah, polisi juga akan memintai keterangan pejabat pemerintah pusat. Sejatinya, polisi hari ini memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Menteri Sofyan sedang cuti kerja.
Agenda pemeriksaan ulang juga baru akan dijadwalkan setelah polisi mendapatkan informasi jika Menteri Sofyan sudah kembali aktif bekerja di kantornya.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Tak Jadi Diperiksa Polisi soal Korupsi Reklamasi
-
Sebaja Usul Becak di Jakarta Jadi Angkutan Ramah Lingkungan
-
Surat Emak-Emak untuk Anies Usai Didatangi Gerombolan Ormas
-
Becak di Antara 'Kegenitan' Kelas Menengah Ibu Kota
-
Sandiaga: Abang Becak Akan Dapat Pelatihan Cara Genjot yang Bagus
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah