Suara.com - Serikat Becak Jakarta (Sebaja) mengusulkan becak di Jakarta menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata. Itu disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.
Koordinator Sebaja, Rasdulah menjelaskan pengaturan becak mencerminkan visi transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan becak beroperasi di Jakarta.
Serikat Becak Jakarta (Sebaja) mendukung kebijakan Anies itu bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium.
“Fakta di lapangan masih banyak becak yang beroperasi di gang-gang, komplek-komplek permukiman, pasar-pasar, puskesmas, sekolahan,pelabuhan dan fasilitas umum lainnya. Becak tetap ada karena masih ada masyarakat khususnya ibu-ibu dan anak-anak yang membutuhkan jasa mereka,” kata Rasdulah dalam keterangan pers bersama dengan JRMK dan Urban Poor Consortium.
Sebaja mengusulkan becak dapat diatur agar lebih rapih dan terkontrol. Menurut dia becak merupakan angkutan yang ramah lingkungan, karena tidak menggunakan bahan bakar yang membuat polusi. Becak juga angkutan yang aman karena melayani rute jarak dekat dan lambat sesuai karakter jalan lingkungan.
“Selain itu becak juga masih digunakan oleh konsumen khususnya di pasar karena fleksibilitasnya mengangkut orang dan barang. Karakter itulah yang akan terus dipertahankan dalam lingkungan permukiman yang semakin lama semakin polutif akibat tidak terkontrolnya intensitas kendaraan bermotor,” kata dia.
Selain di lingkungan permukiman, Sebaja juga akan mengusulkan becak wisata yang beroperasi di kawasan wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, Monas, dan tempat lain yang memiliki wilayah luas. Dengan demikian, pengaturan becak menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata sudah sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.
“Sebaja bersama akademisi dan Dinas Perhubungan menggelar pendataan, pemotretan dan penandaan becak pada 25-26 Januari 2018 kemarin di 11 wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pendataan dilakukan dengan cara setiap pengemudi becak harus membawa becaknya dan hanya berlaku satu becak satu pengemudi. Setelah didata, pengemudi dan becaknya difoto oleh petugas yang kemudian becaknya ditandai dengan stiker dan cat semprot,” kata dia.
Baca Juga: Hadirkan Becak Listrik, Sandiaga akan Gandeng PLN
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi