Suara.com - Di bawah terik matahari, Malinda ikut aksi bersama ratusan supir taksi online di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Perempuan berusia 42 tahun itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Ratu Online Community itu bersama kawan-kawannya mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut permen karena memberatkan supir online.
"Dengan hormat pak menhub, saya mewakili driver online, harap dihapus permen 108. Karena sangat memberatkan kami driver online, karena kami menciptakan lapangan sendiri kenapa dipersulit," ujar Malinda kepada Suara.com.
PM 108 rencananya akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Penolakan para pengemudi taksi online dikarenakan beberapa ketentuan di dalam PM 108 dirasa memberatkan. Ketentuan yang memberatkan itu misalnya adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat mereka, para pengemudi taksi online akan menyulitkan dalam berusaha taksi online.
Keberadaan PM 108 itu sendiri saat ini masih dalam upaya uji materiil di Mahkamah Agung. Upaya Uji materil itu diajukan oleh beberapa warga Jawa Timur yang keberatan dengan PM 108.
Keberatan para pemohon uji materil adalah bahwa 14 ketentuan yang sudah dibatalkan dari PM 26/2017 oleh Mahkamah Agung atas permohonan enam orang pengemudi taksi online pada April 2017 lalu kembali dimuat atau diatur di dalam PM 108/2017 yang merupakan revisi atas PM 26/2017.
Beberapa ketentuan yang ditolak para pengemudi dalam aksi kemarin juga termasuk dalam 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 ke 14 ketentuan yang dibatalkan itu bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Soal pengaturan atau sistem kuota armada taksi online, pengamat Transportasi dan Advokat Publik dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional.
Ketentuan ini, kata dia, juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.
Taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing). Para pelaku usaha taksi online tidak semuanya beroperasi penuh sebagai taksi umum seperti taksi konvensional. Pelaku taksi konvensional biasanya hanya memanfaatkan kendaraan mobil pribadinya pada saat tertentu saja sebagai pengisi berbagi perjalanan dan mengurangi beban biaya operasional perjalanan kendaraannya. Pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.
Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional. Keadaan hanya paruh waktu atau pengisi waktu perjalanan inilah yang membuat pengaturan kuota armada bagi taksi online menjadi logis dikenakan seperti taksi konvensional yang memang full bisnis taksi.
"Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online. Padahal otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari oemerintah. Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?"
Begitu pula soal pengaturan sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online oleh PM 26/2017 dan PM 108/2017. Ketentuan batas tarif ini, menurut Azas, juga menandakan kedua PM tersebut bias kepentingan bisnis taksi konvensional.
Tag
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'