Suara.com - Di bawah terik matahari, Malinda ikut aksi bersama ratusan supir taksi online di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Perempuan berusia 42 tahun itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Ratu Online Community itu bersama kawan-kawannya mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut permen karena memberatkan supir online.
"Dengan hormat pak menhub, saya mewakili driver online, harap dihapus permen 108. Karena sangat memberatkan kami driver online, karena kami menciptakan lapangan sendiri kenapa dipersulit," ujar Malinda kepada Suara.com.
PM 108 rencananya akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Penolakan para pengemudi taksi online dikarenakan beberapa ketentuan di dalam PM 108 dirasa memberatkan. Ketentuan yang memberatkan itu misalnya adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat mereka, para pengemudi taksi online akan menyulitkan dalam berusaha taksi online.
Keberadaan PM 108 itu sendiri saat ini masih dalam upaya uji materiil di Mahkamah Agung. Upaya Uji materil itu diajukan oleh beberapa warga Jawa Timur yang keberatan dengan PM 108.
Keberatan para pemohon uji materil adalah bahwa 14 ketentuan yang sudah dibatalkan dari PM 26/2017 oleh Mahkamah Agung atas permohonan enam orang pengemudi taksi online pada April 2017 lalu kembali dimuat atau diatur di dalam PM 108/2017 yang merupakan revisi atas PM 26/2017.
Beberapa ketentuan yang ditolak para pengemudi dalam aksi kemarin juga termasuk dalam 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 ke 14 ketentuan yang dibatalkan itu bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Soal pengaturan atau sistem kuota armada taksi online, pengamat Transportasi dan Advokat Publik dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional.
Ketentuan ini, kata dia, juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.
Taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing). Para pelaku usaha taksi online tidak semuanya beroperasi penuh sebagai taksi umum seperti taksi konvensional. Pelaku taksi konvensional biasanya hanya memanfaatkan kendaraan mobil pribadinya pada saat tertentu saja sebagai pengisi berbagi perjalanan dan mengurangi beban biaya operasional perjalanan kendaraannya. Pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.
Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional. Keadaan hanya paruh waktu atau pengisi waktu perjalanan inilah yang membuat pengaturan kuota armada bagi taksi online menjadi logis dikenakan seperti taksi konvensional yang memang full bisnis taksi.
"Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online. Padahal otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari oemerintah. Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?"
Begitu pula soal pengaturan sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online oleh PM 26/2017 dan PM 108/2017. Ketentuan batas tarif ini, menurut Azas, juga menandakan kedua PM tersebut bias kepentingan bisnis taksi konvensional.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
 - 
            
              Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
 - 
            
              Teror Order Fiktif 'Hendro' Gegerkan Cipulir, 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban!
 - 
            
              Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
 - 
            
              Tumpangi Taksi Online, Awdella Jebolan Indonesian Idol Alami Kejadian Mengerikan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah