Suara.com - Di bawah terik matahari, Malinda ikut aksi bersama ratusan supir taksi online di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Perempuan berusia 42 tahun itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Ratu Online Community itu bersama kawan-kawannya mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut permen karena memberatkan supir online.
"Dengan hormat pak menhub, saya mewakili driver online, harap dihapus permen 108. Karena sangat memberatkan kami driver online, karena kami menciptakan lapangan sendiri kenapa dipersulit," ujar Malinda kepada Suara.com.
PM 108 rencananya akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Penolakan para pengemudi taksi online dikarenakan beberapa ketentuan di dalam PM 108 dirasa memberatkan. Ketentuan yang memberatkan itu misalnya adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat mereka, para pengemudi taksi online akan menyulitkan dalam berusaha taksi online.
Keberadaan PM 108 itu sendiri saat ini masih dalam upaya uji materiil di Mahkamah Agung. Upaya Uji materil itu diajukan oleh beberapa warga Jawa Timur yang keberatan dengan PM 108.
Keberatan para pemohon uji materil adalah bahwa 14 ketentuan yang sudah dibatalkan dari PM 26/2017 oleh Mahkamah Agung atas permohonan enam orang pengemudi taksi online pada April 2017 lalu kembali dimuat atau diatur di dalam PM 108/2017 yang merupakan revisi atas PM 26/2017.
Beberapa ketentuan yang ditolak para pengemudi dalam aksi kemarin juga termasuk dalam 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 ke 14 ketentuan yang dibatalkan itu bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Soal pengaturan atau sistem kuota armada taksi online, pengamat Transportasi dan Advokat Publik dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional.
Ketentuan ini, kata dia, juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.
Taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing). Para pelaku usaha taksi online tidak semuanya beroperasi penuh sebagai taksi umum seperti taksi konvensional. Pelaku taksi konvensional biasanya hanya memanfaatkan kendaraan mobil pribadinya pada saat tertentu saja sebagai pengisi berbagi perjalanan dan mengurangi beban biaya operasional perjalanan kendaraannya. Pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.
Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional. Keadaan hanya paruh waktu atau pengisi waktu perjalanan inilah yang membuat pengaturan kuota armada bagi taksi online menjadi logis dikenakan seperti taksi konvensional yang memang full bisnis taksi.
"Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online. Padahal otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari oemerintah. Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?"
Begitu pula soal pengaturan sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online oleh PM 26/2017 dan PM 108/2017. Ketentuan batas tarif ini, menurut Azas, juga menandakan kedua PM tersebut bias kepentingan bisnis taksi konvensional.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!