Suara.com - Sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Laing Solok, Sumatera Barat, menemukan sabu - sabu di dalam makanan yang akan diselundupkan oleh seorang lelaki ke dalam lapas pada Senin malam (29/1/2018).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Solok, Karto Rahardjo mengatakan lelaki berinisial RN (23), bermaksud mengirim paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus sate untuk seorang tahanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menyebutkan sate yang bawa warga Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, itu rencana untuk Panji Budiman, yang merupakan oknum anggota Polresta Solok.
Panji merupakan tahanan titipan polres setempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada Desember 2017.
"Karena petugas Lapas yang curiga dengan gerak gerik RN, lalu memeriksa makanan berupa sate yang dibawa untuk Panji Budiman. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam salah satu bungkusan sate dari empat bungkus sate yang dibawa," ujarny di Solok, Selasa (30/1/2018) dilansir Antara.
Setelah mengetahui ada paket sabu dalam bungkus sate, pihak Lapas langsung melaporkan ke kepolisian setempat.
Kapolres Solok, AKBP Dony Setiawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian pada pukul 19.00 WIB RN dan barang bukti dibawa ke Polres Solok kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka RN yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas sudah ditahan di Mapolresta Solok untuk dilakukan penyidikan atau pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut