Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu indekosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1/2018).
Hakim mengungkapkan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, telah membuat korban merasa malu dan trauma.
Selain itu, kata Hakim Esau, terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama empat bulan sehingga menghambat proses persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian.
Namun, ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017, berhasil melarikan diri selama empat bulan.
"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM," kata jaksa.
Baca Juga: Demi Sewa PSK Setiap Malam, EFS Bobol Brankas Tunjungan Plaza
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
Ulasan Na Willa: Ketika Dunia Sederhana Anak-Anak Mengajarkan Arti Bertumbuh
-
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop agar Hasil Pencarian Tidak Blur
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Desa Adat Sade Lombok Terbakar Hebat, Sejumlah Rumah Tradisional Ludes Dilalap Api
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir