Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Sudah di SP3, (sudah dihentikan kasusnya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Menurut Argo, polisi menghentikan kasus tersebut setelah kuasa hukum pihak pengembang reklamasi, Lenny Marlina mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, Argo tak merinci alasan pengembang reklamasi itu mencabut laporannya.
"(Pencabutan laporan) sejak tiga atau empat hari yang lalu," katanya.
Kasus ini berawalan saat video kisruh antara konsumen dan pengembang proyek reklamasi viral di media sosial. Bahkan, polisi telah menangkap lelaki berinisial W lantaran menyebarkan video keributan tersebut.
Kejadian keributan itu terjadi ketika ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 9 Desember 2017.
Berdasarkan video berdurasi dua menit yang beredar, keributan itu berawal saat sejumlah konsumen meminta klarifikasi soal kepastian izin proyek reklamasi Teluk Jakarta ke pihak pengembang.
Atas kejadian itu, Lenny melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura