Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Awal pekan lalu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait proyek pembangunan jalan pada lahan hasil reklamasi di Pulau C dan D.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pemerintah memang harus kooperatif terhadap kepolisian.
"Kita harus kooperatif Pemprov DKI dan stakeholdernya, kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sandiaga mendukung polisi mengusut dugaan penyimpangan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Kami support apa yang diinisiasi oleh teman - teman polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat dan saya udah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas - tugas kepolisian," ujar Sandiaga.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, kemarin, mengatakan Andri dimintai keterangan terkait infrastruktur jalan menuju pulau C dan Pulau D.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sebagai saksi dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Seharusnya dia diperiksa hari Senin lalu, tetapi batal. Polisi masih menunggu kesediaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Sofyan terkait dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta yang diatur Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pemerintah memang harus kooperatif terhadap kepolisian.
"Kita harus kooperatif Pemprov DKI dan stakeholdernya, kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sandiaga mendukung polisi mengusut dugaan penyimpangan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Kami support apa yang diinisiasi oleh teman - teman polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat dan saya udah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas - tugas kepolisian," ujar Sandiaga.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, kemarin, mengatakan Andri dimintai keterangan terkait infrastruktur jalan menuju pulau C dan Pulau D.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sebagai saksi dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Seharusnya dia diperiksa hari Senin lalu, tetapi batal. Polisi masih menunggu kesediaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Sofyan terkait dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta yang diatur Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Komentar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan