Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Awal pekan lalu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait proyek pembangunan jalan pada lahan hasil reklamasi di Pulau C dan D.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pemerintah memang harus kooperatif terhadap kepolisian.
"Kita harus kooperatif Pemprov DKI dan stakeholdernya, kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sandiaga mendukung polisi mengusut dugaan penyimpangan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Kami support apa yang diinisiasi oleh teman - teman polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat dan saya udah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas - tugas kepolisian," ujar Sandiaga.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, kemarin, mengatakan Andri dimintai keterangan terkait infrastruktur jalan menuju pulau C dan Pulau D.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sebagai saksi dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Seharusnya dia diperiksa hari Senin lalu, tetapi batal. Polisi masih menunggu kesediaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Sofyan terkait dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta yang diatur Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pemerintah memang harus kooperatif terhadap kepolisian.
"Kita harus kooperatif Pemprov DKI dan stakeholdernya, kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sandiaga mendukung polisi mengusut dugaan penyimpangan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Kami support apa yang diinisiasi oleh teman - teman polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat dan saya udah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas - tugas kepolisian," ujar Sandiaga.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, kemarin, mengatakan Andri dimintai keterangan terkait infrastruktur jalan menuju pulau C dan Pulau D.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sebagai saksi dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Seharusnya dia diperiksa hari Senin lalu, tetapi batal. Polisi masih menunggu kesediaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Sofyan terkait dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta yang diatur Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Komentar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen