- Seorang petugas kebersihan di Jakarta viral karena membuang sampah dedaunan ke sungai pada Minggu, 12 April 2026.
- Petugas berdalih membuang sampah ke sungai agar mempermudah proses pengangkutan melalui area sekatan yang lebih terjangkau.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama karena tindakan tersebut melanggar prosedur operasional.
Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang petugas kebersihan saat membuang sampah ke aliran sungai di Jakarta viral di jagat maya.
Peristiwa yang membuat banyak pihak menggelengkan kepala ini diketahui terjadi pada hari Minggu (12/4/2026) lalu.
Dalam rekaman tersebut, oknum berseragam oranye dengan sepatu bot itu tampak santai mendorong tumpukan dedaunan kering dari pinggir jalan langsung masuk ke dalam sungai.
Aksi tercela ini terekam oleh seorang warga perempuan yang menyaksikan kejadian tersebut, dan memantik kecaman tajam dari kalangan warganet.
Menanggapi viralnya aksi sang petugas kebersihan, UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turun tangan memberikan klarifikasi tertulis.
Mereka membeberkan dalih petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tersebut, terkait alasannya menggelontorkan sampah ke kali.
"Dari keterangan PJLP yang bersangkutan, di lokasi tersebut tidak bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah. Maka, sampah tersebut dialirkan ke kali atau sungai, dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan atau HDPE yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video," bunyi penjelasan dalam unggahan resmi UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.
Area sekatan yang dimaksud merupakan titik penjemputan terdekat, yang bisa dijangkau oleh armada-armada kebersihan. "Untuk melakukan pengangkutan sampah," lanjut penjelasan badan terkait dalam unggahan yang sama.
Kendati memiliki alibi demi memudahkan pengangkutan, cara menyapu dedaunan langsung ke aliran air tetap dinilai sebagai sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Belanja Online Naik Pesat, Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab Beban Sampahnya?
"Tindakan membuang atau menyapu sampah ke aliran sungai tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," tegas instansi.
Alhasil, oknum pasukan oranye tersebut harus menelan pil pahit berupa sanksi administratif dari pimpinan.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya tegas, petugas yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi berupa SP1," tutup keterangan dalam unggahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend