- Seorang petugas kebersihan di Jakarta viral karena membuang sampah dedaunan ke sungai pada Minggu, 12 April 2026.
- Petugas berdalih membuang sampah ke sungai agar mempermudah proses pengangkutan melalui area sekatan yang lebih terjangkau.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama karena tindakan tersebut melanggar prosedur operasional.
Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang petugas kebersihan saat membuang sampah ke aliran sungai di Jakarta viral di jagat maya.
Peristiwa yang membuat banyak pihak menggelengkan kepala ini diketahui terjadi pada hari Minggu (12/4/2026) lalu.
Dalam rekaman tersebut, oknum berseragam oranye dengan sepatu bot itu tampak santai mendorong tumpukan dedaunan kering dari pinggir jalan langsung masuk ke dalam sungai.
Aksi tercela ini terekam oleh seorang warga perempuan yang menyaksikan kejadian tersebut, dan memantik kecaman tajam dari kalangan warganet.
Menanggapi viralnya aksi sang petugas kebersihan, UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turun tangan memberikan klarifikasi tertulis.
Mereka membeberkan dalih petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tersebut, terkait alasannya menggelontorkan sampah ke kali.
"Dari keterangan PJLP yang bersangkutan, di lokasi tersebut tidak bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah. Maka, sampah tersebut dialirkan ke kali atau sungai, dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan atau HDPE yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video," bunyi penjelasan dalam unggahan resmi UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.
Area sekatan yang dimaksud merupakan titik penjemputan terdekat, yang bisa dijangkau oleh armada-armada kebersihan. "Untuk melakukan pengangkutan sampah," lanjut penjelasan badan terkait dalam unggahan yang sama.
Kendati memiliki alibi demi memudahkan pengangkutan, cara menyapu dedaunan langsung ke aliran air tetap dinilai sebagai sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Belanja Online Naik Pesat, Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab Beban Sampahnya?
"Tindakan membuang atau menyapu sampah ke aliran sungai tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," tegas instansi.
Alhasil, oknum pasukan oranye tersebut harus menelan pil pahit berupa sanksi administratif dari pimpinan.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya tegas, petugas yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi berupa SP1," tutup keterangan dalam unggahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!