Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan perempuan berinisial SK (27), sebagai tersangka terkait tewasnya bayi WW (1,5 tahun). SK diduga melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri.
"Iya tersangkanya adalah ibu korban," kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto kepada Suara.com, Selasa (6/2/2018).
SK ditetapkan tersangka setelah polisi menerima hasil autopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur terhadap jenazah WW. "Iya sudah keluar hasilnya (otopsi korban)," kata Indarto.
Namun, Indarto tak merinci luka-luka penganiayaan yang menyebabkan WW meninggal dunia. Dia hanya memastikan, ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh WW berdasarkan hasil pemeriksaan forensik tim dokter.
Perihal penetapan SK sebagai tersangka, Indarto belum mau menjelaskan motif SK menganiaya anak perempuannya itu. Sebab,polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai ada kejanggalan saat WW meninggal dunia di rumahnya, Jalan Plebesit RT01/04, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (4/2/2018).
Berdasarkan keterangan warga berinsial ZT (26), dirinya melihat luka sejumlah lebam di jasad korban sebelum disemayamkan.
"Kami curiga dengan kematian korban saat melihat kondisi tubuhnya banyak luka lebam di bagian paha kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, serta wajahnya. Makanya, kami lapor polisi untuk menyelidikinya," katanya.
Bahkan, sejumlah warga menduga pelaku penganiayaan itu adalah ibu korban berinisial SK (27).
Dugaan itu semakin menguat saat AI (24) dan istrinya melarang warga untuk melaporkan perihal kematian anaknya ke pihak berwajib.
"Namun, kami ingin kasus ini tetap diselidiki polisi, karena ada dugaan kalau korban meninggal karena dianiaya orangtuanya. Bahkan, tadi juga warga tidak ada yang mau menguburkan korban sebelum kasus ini diselidiki oleh polisi," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Cinta Ditolak, Bocah SD Pukuli Adik Cewek Incarannya hingga Gegar Otak
-
Tragedi di Cilacap: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung dan Pasangannya, Terancam Hukuman Mati
-
Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
6 Kekejian Guru Ngaji 4 Bocah Dirantai di Boyolali: Dibiarkan Kelaparan, Dijadikan Budak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober