Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menolak pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini revisi itu tengah dibahas DPR.
"Pasal penghinaan presiden itu kemunduran demokrasi," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut dia, rakyat mengkritik presiden hal biasa. Kecuali konteksnya menghina dan memberi informasi yang tidak benar.
"Kalau mengkritik, apalagi untuk DPR, itu tugas konstitusional. Rakyat berhak melakukan kritik terhadap pemimpinnya," ujar Fadli.
Pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi 'pasal karet'. Pasal tersebut merupakan peninggal kolonial yang mestinya sidah dihapus.
"Sebaiknya itu tidak perlu dimasukkan dan diendorse apalagi dipaksakan. Apalagi sudah dibatalkan sebelumnya. Kalau keputusan MK final dan mengikat harusnya tidak dimasukkan lagi. Ada orang yang takut dikritik intinya," tutur Fadli.
Ketentuan tentang penghinaan presiden yang kini menjadi polemik di masyarakat yaitu Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.
Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga: Lempar Bingkisan, Fadli Zon Sebut Jokowi Bergaya Primitif
Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng