Suara.com - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. MK pun menilai Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK menolak uji materi sudah tepat.
"Dengan demikian itu mendudukkan yang sempat kemudian bias karena sikap sejumlah eleman bangsa, jadi itu sangat tepat. Sejumlah elemen pernah memperkeruh maka dengan putusan ini akan menempatkan dengan tepat kembali," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dengan demikian, lanjutnya, semangat tata kelola negara telah kembali. Itu juga dinilai akan membuat hubungan antar lembaga semakin baik.
Pengambilan putusan oleh MK juga pada momen yang tepat. Sebab jika putusan tersebut diambil di masa-masa sekarang, bisa jadi putusan tersebut akan dicurigai mendapat intervensi dari Pansus Hak Angket KPK.
"Tapi dengan ini kami mengambil keputusan di Pansus itu segera akan melaporkan ke Paripurna. Maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket. Semua persoalan sudah selesai di angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," ujar Taufiq.
Meski demikian, Pansus angket KPK tetap akan diakhiri dan tidak akan memanggil KPK kembali ke Pansus.
"Tidak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus angket, objek dari pengawasan DPR. Tapi itu adalah mengembalikan roh tata kelola negara yang benar, yang sekarang ini sempat roh ini semakin hancur gara-gara sejumlah elemen," tutur Taufiq.
Taufiq mengatakan meski sudah punya landasan hukum memanggil KPK ke Pansus, pemanggilan tidak akan dilakukan lagi. Kata dia, Pansus tidak bekerja berdasarkan dendam.
Baca Juga: DPR Akan Akhiri Pansus Hak Angket KPK
"Bekerja itu adalah bukan atas dasar personal, bukan bekerja berdasarkan sikap parsial dan kemudian dendam. Jadi tidak ada. Jadi kami tidak pernah berpikir seperti itu. Jadi perlakukan semua mitra adalah sama," ujar Taufiq.
"Kalau kami anggap tidak tepat, kami akan mendudukkannya secara tepat. Kalau memang kelihatannya membandel ya bisa saja suatu ketika. Tapi kami tidak tahu kalau sekarang ini. Menurut saya tak ada lagi keinginan untuk membentuk Pansus angket," tambah Taufiq.
KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.
Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah