Suara.com - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. MK pun menilai Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK menolak uji materi sudah tepat.
"Dengan demikian itu mendudukkan yang sempat kemudian bias karena sikap sejumlah eleman bangsa, jadi itu sangat tepat. Sejumlah elemen pernah memperkeruh maka dengan putusan ini akan menempatkan dengan tepat kembali," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dengan demikian, lanjutnya, semangat tata kelola negara telah kembali. Itu juga dinilai akan membuat hubungan antar lembaga semakin baik.
Pengambilan putusan oleh MK juga pada momen yang tepat. Sebab jika putusan tersebut diambil di masa-masa sekarang, bisa jadi putusan tersebut akan dicurigai mendapat intervensi dari Pansus Hak Angket KPK.
"Tapi dengan ini kami mengambil keputusan di Pansus itu segera akan melaporkan ke Paripurna. Maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket. Semua persoalan sudah selesai di angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," ujar Taufiq.
Meski demikian, Pansus angket KPK tetap akan diakhiri dan tidak akan memanggil KPK kembali ke Pansus.
"Tidak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus angket, objek dari pengawasan DPR. Tapi itu adalah mengembalikan roh tata kelola negara yang benar, yang sekarang ini sempat roh ini semakin hancur gara-gara sejumlah elemen," tutur Taufiq.
Taufiq mengatakan meski sudah punya landasan hukum memanggil KPK ke Pansus, pemanggilan tidak akan dilakukan lagi. Kata dia, Pansus tidak bekerja berdasarkan dendam.
Baca Juga: DPR Akan Akhiri Pansus Hak Angket KPK
"Bekerja itu adalah bukan atas dasar personal, bukan bekerja berdasarkan sikap parsial dan kemudian dendam. Jadi tidak ada. Jadi kami tidak pernah berpikir seperti itu. Jadi perlakukan semua mitra adalah sama," ujar Taufiq.
"Kalau kami anggap tidak tepat, kami akan mendudukkannya secara tepat. Kalau memang kelihatannya membandel ya bisa saja suatu ketika. Tapi kami tidak tahu kalau sekarang ini. Menurut saya tak ada lagi keinginan untuk membentuk Pansus angket," tambah Taufiq.
KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.
Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake