Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan mengahalangi penyidikan terkait kasus e-KTP oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (8/2/2018).
Karena itu, Yunadi langsung mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya cabut," kata Fredrich di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Yunadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Permohonan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK.
Sidang praperadilan seharusnya digelar pada Senin (5/2/2018) lalu. Namun, KPK saat itu tidak hadir sehingga persidangan baru dimulai Senin (12/2) pekan depan.
Tapi, permohonan praperadilan tersebut dinilai percuma, karena pasti gugur setelah perkara pokoknya sudah disidangkan.
"Coba lihat, teman-teman saya yang hakim-hakim tipikor banyak mengadu ke saya, saya diteror pak. Kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka," kata Yunadi.
Berkaca dari situasi tersebut, Yunadi menuding KPK tidak berani menghadapi gugatan praperadilan. Ia menuding KPK tidak berani berhadapan dengannya dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Usap Nisan Olga Syahputra, Jessica Iskandar: We Love You...
"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan. Buktikan bahwa dia menang," tuturnya.
Pencabutan gugatan praperadilan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan permohonan tersebut sudah dicabut.
"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.
"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang manangani perkara tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan