Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan mengahalangi penyidikan terkait kasus e-KTP oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (8/2/2018).
Karena itu, Yunadi langsung mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya cabut," kata Fredrich di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Yunadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Permohonan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK.
Sidang praperadilan seharusnya digelar pada Senin (5/2/2018) lalu. Namun, KPK saat itu tidak hadir sehingga persidangan baru dimulai Senin (12/2) pekan depan.
Tapi, permohonan praperadilan tersebut dinilai percuma, karena pasti gugur setelah perkara pokoknya sudah disidangkan.
"Coba lihat, teman-teman saya yang hakim-hakim tipikor banyak mengadu ke saya, saya diteror pak. Kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka," kata Yunadi.
Berkaca dari situasi tersebut, Yunadi menuding KPK tidak berani menghadapi gugatan praperadilan. Ia menuding KPK tidak berani berhadapan dengannya dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Usap Nisan Olga Syahputra, Jessica Iskandar: We Love You...
"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan. Buktikan bahwa dia menang," tuturnya.
Pencabutan gugatan praperadilan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan permohonan tersebut sudah dicabut.
"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.
"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang manangani perkara tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris