Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan mengahalangi penyidikan terkait kasus e-KTP oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (8/2/2018).
Karena itu, Yunadi langsung mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya cabut," kata Fredrich di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Yunadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Permohonan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK.
Sidang praperadilan seharusnya digelar pada Senin (5/2/2018) lalu. Namun, KPK saat itu tidak hadir sehingga persidangan baru dimulai Senin (12/2) pekan depan.
Tapi, permohonan praperadilan tersebut dinilai percuma, karena pasti gugur setelah perkara pokoknya sudah disidangkan.
"Coba lihat, teman-teman saya yang hakim-hakim tipikor banyak mengadu ke saya, saya diteror pak. Kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka," kata Yunadi.
Berkaca dari situasi tersebut, Yunadi menuding KPK tidak berani menghadapi gugatan praperadilan. Ia menuding KPK tidak berani berhadapan dengannya dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Usap Nisan Olga Syahputra, Jessica Iskandar: We Love You...
"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan. Buktikan bahwa dia menang," tuturnya.
Pencabutan gugatan praperadilan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan permohonan tersebut sudah dicabut.
"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.
"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang manangani perkara tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat