Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.
"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2/2018).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.
Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).
"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.
"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.
Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.
"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2/2018). Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Nyepi dan Idulfitri 2026 Berdekatan, Polri Gelar Operasi Ketupat dan Pengamanan Khusus di Bali
-
Mantan Penasihat Keamanan Amerika: Trump Bisa Jadikan Netanyahu Kambing Hitam
-
Polri Targetkan Bhabinkamtibmas Jadi Super Polisi yang Serba Bisa Penolong Masyarakat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus
-
Akhirnya! Rudal Kiamat Iran Meluncur Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait
-
Harga Minyak Bikin AS Ngos-ngosan, Sanksi Rusia akan Diperingan? Ini 5 Faktanya
-
Sebelum Targetkan Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Prioritaskan Bereskan Satu Hal Ini
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Vladimir Putin Batuk, Amerika Serikat dan Sekutunya Ketar-ketir