Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan “kuliah” mengenai bisa atau tidaknya seorang lawyer dilaporkan kepada polisi, lantaran pernyataan-pernyataannya dalam persidangan.
Hotman, menujukan komentarnya tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang melaporkan Firman Wijaya—pengacara Setya Novanto—ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
SBY melaporkan Firman karena menyebutnya terlibat patgulipat KTP elektronik, yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Firman dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penjelasan Hotman mengenai tugas dan fungsi pengacara tersebut terekam dalam video, yang viral di media-media sosial sejak Kamis (8/2/2018).
Video kritik Hotman itu viral, lantaran dinilai “tajam” dalam menilai persoalan tersebut, tapi sekaligus lucu.
"Bapak SBY melaporkan polisi pengacara Setya Novanto, pertanyaannya adalah apakah argumentasi di dalam persidangan bisa dijadikan dasar sebagai objek pidana?” kata Hotman pada permulaan video tersebut.
Ia lantas memberikan contoh pengacara yang tak bisa dituntut secara hukum, karena memberikan pernyataan dalam persidangan.
“Contoh, kalau jaksa misalnya menuntut si A pembunuh, kalau misal si A ternyata bebas oleh pengadilan apakah si A bisa memenjarakan jaksa atau melaporkannya ke polisi? Tentu jawabannya tidak,” jelasnya.
Karenanya, ia berharap SBY tak perlu mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pengacara Setnov tersebut.
Baca Juga: PSMS Dipecundangi, Djajang Angkat Topi buat Persija
“Jadi Pak SBY tak perlu terlalu khawatir, kecuali sumpah palsu baru boleh di pidana,” pintanya.
Setelahnya, Hotman melontarkan analogi yang lucu mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan, SBY harus belajar dari iklan sabun di televisi, agar bisa menjadi orang yang tak selalu khawatir.
“Mungkin Bapak SBY perlu nonton iklan sabun mama dentol, jangan terlalu khawatir,” tukasnya.
”Atau memang iklannya mau diubah menjadi iklan sabun ‘papa dentol’.”
Simak videonya di halaman berikutnya...
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka